Warga Pendatang Masuk Kota Kediri Harus Bawa Hasil Rapid Test Antigen

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kota Kediri, dr Fauzan Adima menuturkan, aturan pemberlakuan harus membawa hasil rapid test antigen itu seiring kenaikan kasus COVID-19 cukup signifikan

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Des 2020, 22:29 WIB
Petugas medis melaksanakan proses rapid test antigen di ruang wartawan Gedung KPK, Jakarta, Senin (16/11/2020). Pada Senin (16/11) siang, ada penambahan kasus positif Covid-19 sebanyak 3.535 dan jumlah pasien sembuh bertambah 3.452 orang. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Warga pendatang yang masuk ke Kota Kediri, Jawa Timur harus menunjukkan rapid test antigen. Hal ini sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19 dan segera melakukan karantina bagi mereka yang dinyatakan positif COVID-19.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Kediri, dr Fauzan Adima menuturkan, aturan pemberlakuan harus membawa hasil rapid test antigen itu seiring kenaikan kasus COVID-19 cukup signifikan di Kediri.

"Kalau pusat imbauan (menunjukkan hasil rapid test antigen). Ini juga Pak Wali Kota membuat kebijakan seperti itu. Ini untuk mengatasi mobilitas warga karena kasus COVID-19 ini banyak, supaya warga dari luar kota tidak membawa virus ke Kediri. Yang di Kediri juga diharapkan seperti di surat edaran tidak bepergian ke luar kota," ujar dia, seperti dilansir dari Antara, Rabu, 23 Desember 2020.

Ia menegaskan, warga pendatang yang dimintai hasil rapid test antigen adalah mereka yang bertamu, singgah, bahkan menginap di rumah warga Kota Kediri. Untuk teknis pelaksanaan dilakukan berbasis komunitas.

Masyarakat ikut mengawasi misalnya ada tamu atau keluarga dari luar kota, maka tetangga maupun RT mengingatkan ke tuan rumah apakah tamu yang bersangkutan sudah membawa hasil rapid test antigen atau tidak.

"Kalau bawa hasilnya dilihat. Kalau negatif diperbolehkan, kalau positif harus dikarantina di balai kelurahan. Sekitar satu pekan," kata dia.

Ia juga menambahkan, bagi pendatang yang belum ikut rapid test bisa mengikuti rapid test yang sudah disediakan. Di Kediri, yang sudah menyediakan adalah RSUD Gambiran Kediri dengan harga Rp250 ribu serta sejumlah laboratorium wilayah Kota Kediri.

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini


Hadapi Kenaikan Kasus COVID-19

Petugas medis mengecek hasil rapid test antigen di ruang wartawan Gedung KPK, Jakarta, Senin (16/11/2020). Sejak diumumkan pertama kali pada Maret 2020 hingga Senin (16/11) kasus konfirmasi positif Covid-19 di Indonesia secara keseluruhan mencapai 470.648 kasus. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Dr Fauzan yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kota Kediri ini berharap masyarakat mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

Di Kota Kediri mengalami kenaikan kasus COVID-19 yang cukup signifikan selama dua pekan terakhir hampir 300 persen dibandingkan bulan lalu.

"Kalau biasanya penambahan sebulan hanya 10-20 orang, sekarang sebulan sampai 100 orang. Itu warga dengan KTP Kota Kediri semua. Ini salah satu karena efek libur panjang Oktober lalu dan akhirnya dua pekan berikutnya pertengahan November itu tambah banyak dan terus bertahan sampai hari ini. Jadi, ini transmisi lokal," tegas dia.

Ia juga menegaskan, tidak ada persiapan khusus untuk tempat karantina bagi pendatang yang dinyatakan positif dari hasil rapid test antigen. Mereka tidur di tempat dengan fasilitas seadanya dan tidak ada perlakuan khusus.

Di Kota Kediri, data kasus COVID-19 per Selasa, 22 Desember 2020 mencapai 629 yang terkonfirmasi positif COVID-19. Kasus yang suspect ada 132 dan yang probable 28 orang.


Pemkot Kediri Keluarkan Surat Edaran

Seorang warga negara asing (WNA) terlihat di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (17/12/2020). Pemerintah mewajibkan penumpang yang ingin keluar masuk Jakarta untuk melakukan rapid test antigen mulai 18 Desember 2020 - 8 Januari 2021. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Pemkot Kediri telah mengeluarkan Surat Edaran No.443.2/100/419.031/2020 tentang Antisipasi Penyebaran Corona Virus Disease 2019 pada Bulan Desember 2020 dan Tahun Baru 2021.

Salah satunya imbauan untuk pelaksanaan Natal 2020. Penyelenggaraan Natal di gereja dilaksanakan secara daring dengan menghadirkan umat di gereja secara terbatas dan tetap melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.

Selain itu, kepada ASN dan warga Kota Kediri untuk tidak bepergian ke luar kota, kecuali ada keperluan yang sangat penting.

Masyarakat hendaknya juga menunda menggelar hajatan (resepsi pernikahan, khitanan, dan lainnya), pentas musik, seni, budaya dan berbagai hal lainnya yang mengundang kerumunan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya