Simak Panduan Kegiatan Perayaan Natal dan Tahun Baru di Surabaya

Jumlah umat yang dapat mengikuti Ibadah dan perayaan Natal Tahun 2020 secara tatap muka (offline) maksimal 25 persen dari jumlah kapasitas rumah ibadah.

oleh Agustina Melani diperbarui 24 Des 2020, 05:30 WIB
Ilustrasi Natal (pixabay.com)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota Surabaya (Pemkot Surabaya) mengeluarkan sejumlah imbauan dalam menyambut Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Imbauan tersebut juga berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 23 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di Masa Pandemi COVID-19.

Selain itu, Surat Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor B-529/DJ.IV/BA.03.1/12/2020 serta menjalankan protokol kesehatan yang ketat. Protokol kesehatan ketat itu antara lain yang dikutip dari laman surabaya.go.id, Kamis (24/12/2020):

-Ibadah dan perayaan Natal hendaknya dilaksanakan secara sederhana dan tidak berlebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga.

-Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jemaat/tamu yang datang dari luar kota (dapat memperlihatkan hasil tes PCR atau rapid test yang masih berlaku).

-Jumlah umat yang dapat mengikuti Ibadah dan perayaan Natal Tahun 2020 secara tatap muka (offline) maksimal 25 persen dari jumlah kapasitas rumah ibadah.

-Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan.

-Melakukan pembersihan dan penyemprotan disinfektan di area tempat pelaksanaan ibadah.

-Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.

-Menyediakan fasilitas cuci tangan, sabun, hand sanitizer di pintur/jalur masuk dan keluar.

-Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu/jalur masuk. Jika ditemukan umat dengan suhu tubuh  >37,5 derajat celsius (dua kali pemeriksaan dengan jarak lima menit), tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan.

-Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarka 1,5 meter.

-Mempersingkat ibadah Natal 2020 tanpa mengurangi ketentuan tata ibadah Kristen

-Tidak mengumpulkan kolekte dengan cara menjalankan kotak atau sarana pengumpulan secara berpindah-pindah antarumat, karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit.

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini


Menerapkan Protokol Kesehatan

Ilustrasi Protokol Kesehatan Covid-19 Credit: pexels.com/ready

-Penyelenggara memberikan imbauan kepada umat tentang protokol kesehatan meliputi:

1.Umat yang mengikuti perayaan Natal harus dalam kondisi sehat

2.Mencuci tangan sebelum masuk gereja dengan menggunakan sabun dan air mengalir

3.Membawa secara pribadi peralatan hand sanitizer

4.Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat pelaksanaan

5. Tidak melakukan kontak fisik, seperti berjabat tangan atau berpelukan

6.Menjaga jarak antar umat minimal 1,5 meter

7.Tidak memperbolehkan anak-anak di bawah umur 12 tahun dan warga lanjut usia di atas umur 60 tahun yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap COVID-19 untuk mengikuti ibadah dan perayaan Natal secara daring

8. Tidak berkerumun dan segera meninggalkan lokasi setelah selesai beribadah

-Kepada pengelola tempat wisata, hotel, apartemen, hiburan, permukiman, kampong, RT dan RW, restoran dan tempat lainnya untuk tidak menyelenggarakan acara perayaan tahun baru

-Tidak melaksanakan kegiatan arak-arakan, konvoi, pawai, pesta kembang api, dan kegiatan lain yang menimbulkan kerumunan

-Dilarang memperjualbelikan terompet, petasan dan kembang api

-Merayakan pergantian tahun bersama keluarga dengan cara sederhana di rumah masing-masing

Mengimbau dan meminta kepada warga Surabaya untuk berdoa agar COVID-19 segera berakhir.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya