FPI: Rizieq Shihab Tak Soal Jadi Tersangka Megamendung, Asal Penembak Laskar Ditangkap

Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab tidak masalah kembali menjadi tersangka.

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Des 2020, 11:58 WIB
Rizieq Shihab (tengah) memberi keterangan sesaat sebelum masuk gedung utama Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). Rizieq Shihab akan menjalani pemeriksan sebagai tersangka penghasutan dan kerumunan di tengah pandemi Covid-19. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab tidak masalah kembali menjadi tersangka. Rabu 23 Desember 2020 polisi mengonfirmasi Rizieq telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Pesan tersebut disampaikan melalui Wakil Sekretaris Umum, Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar.

Menurut dia, Rizieq Shihab siap menghadapi proses hukum terhadap dua status tersangka Megamendung maupun Petamburan.

"Tidak masalah, seluruh daerah lapor kalau perlu. Kita hadapi melalui jalur hukum," kata Aziz saat dihubungi Merdeka, Kamis (24/12/2020).

Aziz mengatakan, Rizieq Shihab hanya meminta agar kepolisian berlaku secara adil dalam insiden penembakan terhadap enam Anggota FPI dan menangkap pelakunya.

"HRS tidak masalah ditahan kasus kerumunan model apapun juga, asalkan keadilan ditegakkan dengan proses tangkap dab hukum pembunuh enam laskar FPI yang dibunuh secara keji," ujar Aziz.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Kasus Megamendung

 

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyampaikan, penetapan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan di Megamendung, sudah dilakukan sejak kasus ditangani Polda Jawa Barat. Kini kasus tersebut diambil alih Bareskrim Polri.

"Betul (sudah jadi tersangka), sejak di Jawa Barat sudah ditetapkan jadi tersangka dia," kata Andi saat dikonfirmasi, Rabu (23/12).

Andi menjelaskan jika Polda Jawa Barat menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka tunggal dalam kasus krumunan Megamendung.

"Jadi dalam kssus kerumunan pelanggaran prokes yang terjadi di Megamendung sudah ditetapkan tersangka. Penetapan tersangkanya oleh penyidik Polda Jawa Barat," ujarnya.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka


Penembakan Laskar FPI

Versi polisi, penembakan laskar FPI itu bermula saat enam polisi menyelidiki terkait rencana pengerahan massa pada pemeriksaan Rizieq Shihab yang dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB hari ini. Polisi mendapatkan informasi, akan ada pengerahan massa ke Polda Metro Jaya saat pemeriksaan tersebut.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran menjelaskan, anggota kemudian bertemu dengan kendaraan yang ditumpangi pengikut Rizieq Shihab di Kilometer 50 ruas Tol Jakarta-Cikampek. Hal itu terjadi pada pukul 00.30 WIB, Senin (7/12/2020).

Kendaraan petugas itupun dipepet dan diserang. Baku tembak pun tak terhindarkan. Fadil Imran menyebut, ada 10 orang yang diduga pengikut Rizieq Shihab di mobil tersebut.

Akibat baku tembak itu, enam orang di antaranya yang disebut Fadil sebagai anggota laskar khusus itu tewas.

"Kemudian diserang dengan menggunakan senjata api dan sajam. Anggota yang terancam keselamatan jiwanya karena diserang kemudian melakukan tegas dan terukur sehingga terhadap kelompok yang diduga pengikut MRS (Muhammad Rizieq Shihab) yang berjumlah 10 orang itu ada enam yang meninggal dunia," papar Fadil.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya