Varian Baru COVID-19 Picu Karantina Pelancong Asing di New York, Pelanggar Didenda Rp 14 Juta Per Hari

Kota New York memberlakukan aturan karantina untuk pelancong internasional akibat kemunculan varian baru Virus Corona COVID-19 di Inggris. Pihak yang melanggar bakal didenda US$1.000 per hari.

oleh Natasha Khairunisa Amani diperbarui 24 Des 2020, 15:21 WIB
Orang-orang berfoto dengan latar belakang pohon Natal di viewing zone pohon Natal Rockefeller Center di New York, Amerika Serikat (AS) (22/12/2020). Jumlah kasus COVID-19 di negara itu naik menjadi 18.006.061, dengan total 319.190 kematian, hingga Selasa (22/12) pukul 06.22 WIB. (Xinhua/Wang Ying)

Liputan6.com, New York- Kota New York di Amerika Serikat memutuskan untuk memberlakukan aturan karantina untuk pelancong internasional.

Langkah tersebut dilakukan menyusul kemunculan varian baru Virus Corona COVID-19 di sejumlah negara, termasuk Inggris.

Dilaporkan BBC News, Kamis (24/12/2020), Wali Kota New York, Bill de Blasio mengatakan semua pengunjung akan diperintahkan untuk menjalani karantina selama 14 hari di alamat yang ditunjukkan pada saat kedatangan.

Wali Kota de Blasio juga memperingatkan bahwa mereka yang datang dari Inggris akan dikunjungi oleh deputi sherif setempat untuk memastikan aturan dipatuhi.

Pihak yang melanggar pun akan dijatuhkan denda US$1.000 atau sekitar Rp 14 juta per harinya.

Data dari Universitas Johns Hopkins menunjukkan bahwa saat ini terdapat sekitar 18,4 juta kasus dan lebih dari 326.000 kematian akibat Virus Corona COVID-19 di seluruh AS

Kota New York sebelumnya juga pernah menjadi episentrum wabah virus itu di AS awal 2020 ini, dan kembali menjadi salah satu negara bagian yang paling parah terkena dampaknya.

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Berikut Ini:


Peringatan Tegas Otoritas New York

Orang-orang mengantre untuk naik komidi putar luar ruangan di New York, Amerika Serikat (AS) (22/12/2020). Total kasus COVID-19 di AS menembus 18 juta pada Senin (21/12), menurut lembaga Center for Systems Science and Engineering (CSSE) di Universitas Johns Hopkins. (Xinhua/Wang Ying)

Wali Kota de Blasio juga menyampaikan bahwa semua pelancong internasional yang datang ke New York harus memberikan rincian kontak mereka.

"Kami sangat serius tentang fakta bahwa jika Anda melanggar karantina, Anda menimbulkan bahaya bagi orang lain," tegas De Blasio.

"Kami berada dalam pertempuran terakhir di sini, yang harus kami lakukan adalah melewati musim liburan ini," tambahnya

Diketahui bahwa sejumlah negara - termasuk hampir semua 27 negara Uni Eropa - telah memberlakukan pembatasan perjalanan dari Inggris, guna menekan pengurangan kasus Virus Corona selama liburan Natal. 


Infografis Meredam Kepanikan Wabah Virus Corona

Infografis Meredam Kepanikan Wabah Virus Corona. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya