Kasus Prostitusi Online Artis TA, dari Model hingga Pramugari Bakal Diperiksa Penyidik

Mereka yang dipanggil berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari artis, model, pramugari hingga pegawai bank.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 25 Des 2020, 09:00 WIB
artis prostitusi

Liputan6.com, Bandung - Penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Barat menjadwalkan pemanggilan enam saksi berkaitan dengan kasus dugaan prostitusi online yang melibatkan artis dan model berinisial TA. Mereka berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari artis, model, pramugari, hingga pegawai bank.

Keenam saksi tersebut masing-masing berinisial SAS, SC, DL, MC, A, dan V.

"Jadi, ada rencana untuk pemanggilan beberapa saksi, yang akan dipanggil kurang lebih enam orang untuk tanggal 30 Desember," ujar Kabid Humas Polda Jabar Erdi A Chaniago, Rabu (23/12/2020).

Erdi menerangkan, keenam orang yang dipanggil muncul berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap salah satu dari tiga orang yang disangkakan dalam kasus prostitusi online. Tersangka yakni MR alias Alona yang merupakan muncikari.

"Keenam orang ini dari hasil pengembangan pemeriksaan dan dari bukti yang sudah dikumpulkan oleh penyidik. Di situ ada beberapa yang harus diminta konfirmasinya terkait sebagai calon korban," katanya.

Erdi mengungkapkan surat pemanggilan sudah dilayangkan penyidik kepada enam orang tersebut. Namun, sejauh ini, pihaknya belum menerima konfirmasi kehadiran dari keenamnya.

"Pemanggilan dijadwalkan 30 Desember. Suratnya sudah dilayangkan, kita lihat (hadir atau tidak)," kata dia.

Seperti diketahui, Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menangkap seorang perempuan berinisial TA dalam dugaan keterlibatan prostitusi online. Wanita yang berprofesi sebagai artis, selebgram, dan model tersebut saat ini sedang diperiksa penyidik di Mapolda Jabar, Kamis (17/12/2020).

Dari pengembangan penyelidikan, Ditreskrimsus Polda Jabar telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus prostitusi online yang diduga melibatkan artis dan model berinisial TA. Adapun TA masih berstatus saksi dalam kasus ini.

Berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan, polisi mengungkap tarif kencan TA senilai Rp 75 juta sekali kencan per hari. Ketiga tersangka dalam kasus ini yakni berinisial RJ (44) diamankan di Jakarta, AH (40) diamankan di Medan, dan MR (34) diamankan di Kabupaten Bogor. Mereka bekerja sama mencari perempuan untuk ditawarkan melalui media sosial berinisial BM.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau pasal 12 UU RI no 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya