Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah menerapkan beragam kebijakan guna mencegah transmisi Covid-19 menyambut libur Natal dan Tahun Baru 2021. Termasuk mewajibkan para pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi kereta api jarak jauh untuk Rapid Test Antigen paling lambat 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran No. 3 Tahun 2020 Satgas Penanganan Covid-19. Persyaratan wajib Rapid Test Antigen ini berlaku mulai 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Terkait ketentuan itu, PT KAI menyediakan layanan Rapid Test Antigen di beberapa stasiun khusus untuk pelanggan kereta api. Berdasarkan keterangan yang dibagikan melalui akun Instagram resmi Layanan Pelanggan PT KAI (Persero), setidaknya ada 15 stasiun yang melayani tes tersebut dengan harga Rp105 ribu. Simak daftarnya berikut ini:
Baca Juga
Advertisement
Daerah Operasi 1:
- Stasiun Gambir
- Stasiun Pasar Senen
Daerah Operasi 2:
- Stasiun Bandung
- Stasiun Kiaracondong
Daerah Operasi 3:
- Stasiun Cirebon
- Stasiun Cirebon Prujakan
Daerah Operasi 4:
- Stasiun Tegal
- Stasiun Semarang Tawang
Daerah Operasi 5:
- Stasiun Purwokerto
Daerah Operasi 6:
- Stasiun Yogyakarta
- Stasiun Solo Balapan
Daerah Operasi 7:
- Stasiun Madiun
Daerah Operasi 8:
- Stasiun Surabaya Gubeng
- Stasiun Surabaya Pasar Turi
- Stasiun Malang
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Imbauan
Pihak PT KAI turut mengimbau, mengingat proses Rapid Test Antigen memakan waktu lebih lama dibanding Rapid Test antibodi, maka dari itu para calon penumpang agar meluangkan waktu yang cukup untuk tes. Bagi masyarakat yang ingin Rapid Test Antigen di stasiun, diimbau untuk tes pada H-1 atau H-2 perjalanan guna menghindari keterlambatan.
Disebutkan pula persyaratan naik kereta api jarak jauh di libur Natal dan Tahun Baru 2021 adalah para calon penumpang yang akan naik kereta dalam kondisi sehat, tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, demam, diare, serta suhu badan tidak melebihi 37,3 derajat celcius.
Selain itu, diwajibkan pula menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut dan memakai face shield dari stasiun keberangkatan sampai zona dua stasiun tujuan. Para calon penumpang juga diimbau untuk menggunakan pakaian pelindung jaket atau lengan panjang.
Advertisement