Liputan6.com, Jakarta - Pupuk Kaltim tegaskan komitmen untuk tidak menerima atau memberi gratifikasi dalam bentuk apapun, utamanya terkait hari besar keagamaan maupun hari besar nasional lainnya dari pihak manapun.
Hal ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan nilai dan pertumbuhan bisnis jangka panjang, sekaligus meningkatkan kepercayaan pemegang saham dan pemangku kepentingan (stakeholders) terhadap Perusahaan.
Advertisement
Direktur Utama Pupuk Kaltim Rahmad Pribadi, mengungkapkan perusahaan mengutamakan prinsip pengelolaan bisnis yang bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam menjalankan aktivitas bisnis dan dituntut mampu memperhatikan sekaligus mengimplementasikan prinsip GCG secara terstruktur dan terukur.
Meski dalam hubungan bisnis potensi gratifikasi bisa saja muncul, namun Pupuk Kaltim telah mengatur sejumlah kebijakan secara ketat agar hal-hal terkait gratifikasi bisa diantisipasi, termasuk tata cara atau mekanisme pelaporannya di lingkungan Perusahaan.
“Guna mewujudkan pengelolaan bisnis yang transparan dan akuntabel, Pupuk Kaltim menyadari pentingnya sikap tegas dalam pengendalian gratifikasi yang melibatkan insan Pupuk Kaltim,” terang Rahmad Pribadi, Kamis (24/12/2020).
Dijelaskannya, pengendalian gratifikasi dilaksanakan melalui pedoman tata kelola perusahaan dan perilaku, dengan memperhatikan nilai serta norma yang ada. Dari sisi kebijakan, Pupuk Kaltim telah menerbitkan aturan melalui SK Direksi tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi, dikuatkan Surat Keputusan Direksi PT Pupuk Indonesia (Persero) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi PT Pupuk Indonesia (Persero).
Aturan tersebut berlaku bagi seluruh anak perusahaan Pupuk Indonesia, yang melarang memberi dan menerima segala bentuk hadiah atau bentuk lain yang berhubungan dengan jabatan, baik yang diterima di dalam maupun luar negeri, termasuk yang menggunakan sarana atau transaksi elektronik dan non elektronik.
“Upaya pemberian dan penerimaan gratifikasi wajib dilaporkan ke Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) Pupuk Kaltim,” tambah Rahmad.
Begitu pula saat insan perusahaan diminta oleh sejumlah pihak untuk memberikan sesuatu yang tidak sesuai dengan ketentuan, harus ditolak dengan memberikan penjelasan terkait pedoman gratifikasi kepada peminta. Jika diperlukan, dapat menyampaikan hal tersebut merupakan bagian dari sosialiasi aturan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Laporkan
Jika permintaan menjurus kepada pemerasan atau pemaksaan yang terkait dengan kelancaran proses operasi Perusahaan, insan Pupuk Kaltim juga wajib melaporkan hal tersebut ke UPG Pupuk Kaltim untuk dianalisis sesuai ketentuan. Bahkan jika diperlukan, dapat dikonsultasikan dengan pihak berkompeten, termasuk KPK.
“Saat ini pelaporan bisa dilakukan secara online. Seluruh laporan akan langsung ditindaklanjuti agar potensi bisa ditangani dengan cepat dan optimal,” lanjut Rahmad.
Dirinya memastikan seluruh aturan terkait larangan pemberian dan penerimaan gratifikasi bersifat wajib bagi seluruh insan Pupuk Kaltim. Jika ada temuan oknum yang melanggar, akan ditindak dengan pemberian sanksi sesuai kategori pelanggaran yang dilakukan.
Langkah itu dinilai sangat penting, karena berpotensi menimbulkan benturan kepentingan yang dapat mempengaruhi independensi, objektifitas dan profesionalisme insan Perusahaan, disamping risiko yang mengarah pada pidana suap dengan konsekuensi hukum yang jelas merugikan citra Perusahaan.
“Jika terbukti maka akan ditindak sesuai aturan, agar performa dan aktivitas bisnis Perusahaan bebas dari KKN, serta berbagai potensi pelanggaran maupun kecurangan lainnya,” pungkas Rahmad Pribadi.
Advertisement