Dinyatakan Negatif Covid-19, Polisi Segera Panggil Kembali Haikal Hassan

Hasikal Hassan sempat dinyatakan reaktif Covid-19 usai rapid test saat hendak dimintai klarifikasi penyidik Polda Metro Jaya.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 25 Des 2020, 04:34 WIB
Orator Aliansi Umat Islam Bela Tauhid Ustad Haikal Hassan di tengah-tengah massa di Garut (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya segera memanggil kembali Sekretaris Jenderal Habib Rizieq Shihab Center (HRS Center) Haikal Hassan setelah hasil swab test atau tes usap PCR terhadap dirinya dinyatakan negatif Covid-19.

"PCR-nya negatif, non-reaktif," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus dikutip dari Antara, Kamis (24/12/2020).

Karena itu, penyidik Polda Metro Jaya pun menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Haikal Hassan untuk diklarifikasi. Kendati, penyidik belum menyampaikan kapan surat pemanggilan dikirimkan.

"Kita akan menjadwalkan lagi undangan klarifikasi, kita tunggu dari penyidik," ujar Yusri.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menunda pemeriksaan terhadap Haikal Hassan setelah hasil tes cepat antibodinya dinyatakan reaktif Covid-19.

Polisi kemudian melakukan tes usap antigen terhadap Haikal dan hasilnya negatif. Meski demikian kepolisian, dengan persetujuan Haikal, membawa yang bersangkutan ke RS Polri Kramat Jati untuk dilakukan tes usap PCR dengan hasil negatif Covid-19.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Laporan Terkait Mimpi Bertemu Rasulullah

Sekjen Habib Rizieq Shihab Center, Haikal Hassan menuju ambulans setelah dinyatakan reaktif Covid-19, di Polda Metro Jaya, Rabu (23/12/2020). (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Haikal Hassan akan dimintai klarifikasi terkait laporan soal mimpi bertemu Rasulullah SAW. Haikal yang juga Juru Bicara Persaudaraan Alumni (PA) 212 ini dilaporkan Sekretaris Jenderal Forum Pejuang Islam, Husin Shihab ke Polda Metro Jaya.

Haikal dipolisikan atas dugaan menyebarkan berita bohong karena menyampaikan mimpi bertemu dengan Rasulullah. Pernyataan Haikal soal mimpi itu disampaikan saat proses pemakaman lima laskar FPI di Megamendung, Jawa Barat.

Laporan terhadap Haikal tertuang pada nomor bukti laporan polisi TBL/7433/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya