Liputan6.com, Jakarta - Upaya untuk menekan penyebaran Covid-19 terus dilakukan di berbagai tempat di tanah air, termasuk di lokasi wisata. Salah satunya adalah di Taman Nasional Gunung Merbabu, Jawa Tengah.
"Seluruh pengunjunh lokasi reaktivasi wisata di kawasan TN Gunung Merbabu (Kopeng Tree Top, Top Selfie, dan Grenden) wajib menjalankan protokol kesehatan (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak)," tulis pengelola Taman Nasional Gunung Merbabu lewat akun Instagram @balai_tn_gunungmerbabu, 23 Desember 2020.
Baca Juga
Advertisement
Selain itu, masih ada syarat lain yang harus dipenuhi pengunjung lokasi reaktivasi wisata di kawasan TN Gunung Merbabu. "(Mereka) yang berasal dari luar daerah Provinsi Jawa Tengah wajib menyertakan surat keterangan hasil rapid test non-reaktif atau hasil swab test negative yang berlaku maksimal 7 hari dari waktu diterbitkan," imbuhnya.
Balai Taman Nasional Gunung Merbabu terus menjalankan Protokol Kesehatan dan Kebijakan Disiplin Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Hal tersebut berdasarkan Surat Gubernur Jawa Tengah pada 16 Desember 2020 tentang Antisipasi Peningkatan Covid-19 di Daerah.
Selain itu, terdapat pula Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Semarang pada 17 Desember 2020 tentang Instruksi Tidak Melaksanakan Perayaan Tahun Baru 2021, serta Surat Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Magelang tertanggal 21 Desember 2020 tentang penyampaian regulasi terkait antisipasi Covid-19 di Magelang, Jawa Tengah.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Taman Nasional Gunung Merbabu
Kawasan TN Gunung Merbabu mencakup Kabupaten Magelang, Kabupaten Boyolali, dan Kabupaten Semarang. Kawasan hutan yang berada di Kabupaten Magelang semula ditetapkan sebagai kawasan hutan tutupan oleh Pemerintah Belanda melalui proces verbaal grensregeling tanggal 27 Agustus 1908.
Departemen Kehutanan dalam hal ini Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam (PHKA) pada 2001 mengusulkan pada Gubernur Jawa Tengah untuk menjadikan sebagai kawasan taman nasional, seperti dikutip dari laman tngunungmerbabu.org.
Selanjutnya, Menteri Kehutanan melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 135/Menhut-II/2004 tanggal 4 Mei 2004 memutuskan melakukan perubahan fungsi Kawasan Hutan Lindung dan Taman Wisata Alam pada Kelompok Hutan Gunung Merbabu seluas kurang lebih 5.725 hektare jadi Taman Nasional Gunung Merbabu.
Advertisement