Liputan6.com, Surabaya - Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini (Risma) kembali ke Surabaya, Jawa Timur untuk menyiapkan segala kebutuhannya untuk boyongan ke Jakarta.
Risma mengaku belum sempat mempersiapkan diri untuk boyongan ke DKI Jakarta dan bakal kembali ke Ibu Kota Negara pada Senin 28 Desember 2020.
Advertisement
"Waktu dipanggil oleh Presiden Joko Widodo kemarin, saya belum ada persiapan. Maka dari itu ini balik ke Surabaya, untuk bersih-bersih dan bawa keperluan saat kerja di sana," ujar dia, Jumat (25/12/2020).
Risma mengatakan akan berada di Surabaya hingga Minggu 27 Desember 2020. Risma kemungkinan balik ke Jakarta melalui jalur darat.
"Kemarin balik Surabaya melalui jalur darat, kemungkinan ke Jakarta juga melalui jalur darat juga," ucapnya.
Menurut Risma, dengan menggunakan jalur darat, ia bisa berhenti kapanpun, dan turun ke desa-desa untuk mengecek langsung desa mana yang memerlukan bantuan langsung dari Kemensos.
"Sekalian melakukan pengecekan pada daerah-daerah yang memerlukan bantuan," ujar dia.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Pengamat: Whisnu Otomatis Jadi Wali Kota Surabaya
Sebelumnya, Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip) Unair, Prof Kacung Marijan mengungkapkan, dengan jabatan baru sebagai Menteri Sosial (Sosial) yang diemban okeh Tri Rismaharini, secara otomatis Wali Kota Surabaya akan dijabat oleh Wakil Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana.
"Jadi secara otomatis wakilnya naik menjadi Wali Kota Surabaya. Tapi nanti tergantung Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, dilantik atau hanya Plt," ujarnya kepada liputan6.com melalui telepon seluler, ditulis Kamis, 24 Desember 2020.
Dia menegaskan, karena kondisi dan situasi di Kota Surabaya, masa periode kepemimpinan Risma hanya tinggal beberapa bulan, maka menurutnya jabatan Plt Whisnu tidak ada masalah dan otomatis yang menjabat Wali Kota Surabaya tetap Whisnu Sakti Buana.
"Jadi itu otomatis wakilnya yang naik kecuali wakilnya tidak ada maka akan dipilih Plt dari luar," tutur dia.
Sementara itu, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa secara resmi menunjuk Wakil Walikota Surabaya, Whisnu Sakti Buana menjadi Pelaksana Tugas Wali Kota Surabaya menggantikan Tri Rismaharini yang diangkat menjadi Menteri Sosial.
Penunjukan tersebut dilakukan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa usai menerima radiogram dari Kementerian Dalam Negeri nomor 131.35/7002/OTDA.
Selanjutnya, Gubernur Khofifah menerbitkan Surat Perintah bernomor 131/1143/011.2/2020 tertanggal 23 Desember 2020 yang telah dikirimkan kepada Sekretariat Daerah Kota Surabaya pada tanggal 24 Desember.
"Dengan terbitnya surat perintah tersebut, maka Whisnu Sakti yang semula menjadi Wakil Wali Kota Surabaya, resmi menjadi Plt per hari ini, Kamis (24/12)," ungkap Gubernur Khofifah di Gedung Negara Grahadi.
Khofifah menyampaikan, radiogram tersebut diterima resmi Pemprov Jawa Timur pada Rabu malam, 23 Desember 2020. Dalam surat tersebut ada dua perintah yang dialamatkan kepada Gubernur.
Perintah pertama, menunjuk Whisnu Sakti Buana sebagai pelaksana tugas Walikota. Dan perintah kedua, segera menyelenggarakan rapat paripurna tentang usul pemberhentian Walikota Surabaya dan usulan mengangkat Wakil Walikota Surabaya sebagai Walikota Surabaya.
"Kami tindaklanjuti sesuai dengan surat perintah yang dikirim Kemendagri melalui radiogram tanggal 23 Desember dan kami langsung terbitkan surat tugas . Adapun surat telah diterima langsung oleh Kasubag Aparatur Pemerintah Daerah Kota Surabaya hari ini Kamis 24 Desember," terangnya.
Radiogram tersebut, lanjut Khofifah, merujuk pada Pasal 78 ayat 2 huruf (g) yang menyebutkan bahwa kepala daerah diberhentikan karena diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Maka dari itu, Tri Rismaharini yang kini menjabat Menteri Sosial, secara otomatis berhenti dari posisi sebelumnya sebagai Walikota," terangnya.
Dalam UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, lanjut Khofifah, Pasal 23 huruf a pun disebutkan bahwa Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya.
Advertisement