Warisan Eks-Menteri KKP Edhy Prabowo Bikin Resah Nelayan Natuna

Permen tersebut ditandatangani eks-Menteri KKP Edhy Prabowo sebelumnya. Edhy sendiri saat ini ditahan KPK terkait kasus ekspor benur (benih lobster)

oleh Batamnews.co.id diperbarui 26 Des 2020, 19:00 WIB
Edhy Prabowo (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Batam - Puluhan nelayan di Kabupaten Natuna yang tergabung dalam Aliansi Nelayan Natuna (ANNA) mendatangi Gedung DPRD Natuna di Jl Yos Sudarso, Ranai, Rabu (23/12/2020).

Kedatangan mereka terkait penolakan Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 59 tahun 2020 yang kembali memperbolehkan alat cantrang beroperasi di wilayah tangkap nelayan tradisional Natuna.

Permen tersebut ditandatangani eks-Menteri KKP Edhy Prabowo sebelumnya. Edhy sendiri saat ini ditahan KPK terkait kasus ekspor benur (benih lobster).

Diberitakan Batamnews.co.id, Ketua ANNA Hendry, dalam penyampaianya di depan para anggota DPRD Natuna, mengeluhkan kapal kapal cantrang dan trawl beroperasi di wilayah 12 mil Laut Natuna. Menurutnya ada yang sudah masuk lebih dalam hingga 5 mil dari bibir pantai, hal ini sangat meresahkan nelayan lokal.

Hendry mengatakan wilayah tangkap sehari-hari nelayan Natuna dalam mencari ikan berada di kisaran 10 hingga 30 mil, dengan kapal berbobot 3 hingga 5 GT.

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:


Perlindungan Laut Natuna

Ilustrasi Nelayan

"Jika kapal cantrang yang berbobot 100 GT itu menangkap di area yang sama maka akan terjadi gesekan dengan nelayan lokal. Saya prediksi ke depan akan banyak kapal-kapal berbobot 100 GT dengan alat cantrang dan trawl menangkap ikan di wilayah nelayan tradisional, maka nelayan Natuna akan tersisih dan tertinggal, sehingga akan terjadi gesekan dan menimbulkan konflik,"tambahnya.

Ia minta pihak terkait mencari solusi agar persoalan ini tidak berlarut-larut dan menimbulkan keresahan nelayan Natuna.

"Saya berharap kita semua mencari solusi, bersama-sama kita sikapi masalah ini untuk keberlangsungan mata pencarian nelayan lokal Natuna, sebelum persoalan ini semakin parah," tambahnya.

Hendry juga menambahkan tuntutan tersebut juga bertujuan untuk melindungi Laut Natuna dari kerusakan terumbu karang, sebab alat tangkap Cantrang dan Trawl sangat tidak ramah lingkungan.

Dapatkan berita menarik Batamnews.co.id lainnya, di sini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya