Liputan6.com, Jakarta Turki memberlakukan langkah pencegahan penyebaran virus Corona penyebab COVID-19 dengan meminta pelancong internasional menunjukkan hasil negatif tes COVID-19 untuk bisa masuk ke negaranya. Aturan tersebut mulai berlaku pada Senin (28/12/2020) hingga Maret 2021.
Melalui unggahan di Twitter pada Jumat kemarin, Menteri Kesehatan Turki Fahrettin Koca mengatakan, para pelancong harus menunjukkan bukti negatif tes PCR yang dilakukan setidaknya dalam waktu 72 jam terakhir sebelum melakukan penerbangan intenasional ke Turki.
Advertisement
Aturan tersebut juga berlaku bagi kedatangan melalui darat maupun laut mulai Rabu (30/12/2020). Para pelancong harus menjalani karantina di lokasi kedatangan apabila mereka tidak memiliki hasil negatif tes PCR.
Sementara para pelancong yang berasal dari Inggris, Denmark, dan Afrika Selatan dalam 10 hari terakhir perlu menunjukkan hasil negatif tes COVID-19 dan harus menjalani karantina setidaknya tujuh hari setelah tes kedua.
Simak juga Video Menarik Berikut Ini
Sebelumnya Tak Berlakukan Aturan Hasil Tes PCR
Sebelumnya Turki tidak memberlakukan aturan tersebut bagi pelancong atau turis yang akan memasuki negaranya, melansir AP.
Turki tercatat sebagai salah satu negara dengan tingkat infeksi parah di dunia. Jumlah kasus positif harian di Turki mencapai 22 ribu per minggu. Berdasarkan data WHO per Sabtu, 26 Desember 2020, kasus akumulasi COVID-19 di Turki capai 1.286.374.
Pemerintah Turki juga tengah mengupayakan vaksin COVID-19 bagi penduduk negara tersebut. Rencananya sejumlah tiga juta dosis vaksin Corona yang dikembangkan Sinovac, China, akan tiba di Turki pada Senin depan.
Advertisement