Satpol PP Tutup Sementara 366 Restoran dan Kafe Selama PSBB Transisi Jilid Dua

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin menyatakan penutupan sementara kafe ataupun restoran tersebut dilakukan selama 1x24 jam.

oleh Ika Defianti diperbarui 26 Des 2020, 12:05 WIB
Suasana warung nasi kapau di kawasan Senen, Jakarta Pusat, Senin (19/10/2020). Pelonggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) kembali ke fase transisi disambut baik oleh para pelaku usaha kuliner karena pengunjung dapat kembali bersantap di tempat. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah melakukan penindakan dengan menutup sementara sebanyak ratusan kafe dan restoran yang melanggar protokol kesehatan selama pelaksanaan PSBB masa transisi jilid dua, atau sejak 12 Oktober 2020.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin menyatakan penutupan sementara kafe ataupun restoran tersebut dilakukan selama 1x24 jam.

"Data sementara dari 12 Oktober sampai 25 Desember 2020 sebanyak 366 kafe ataupun restoran ditutup sementara dan 21 lainnya dikenakan denda administrasi," kata Arifin dalam keterangan tertulis, Sabtu (26/12/2020).

Kata dia, hingga saat ini denda administrasi tersebut telah terkumpul sebesar Rp 133 juta. Kemudian, pihaknya juga melakukan penutupan sementara kepada 115 perkantoran, tempat usaha, hingga industri.

Lalu, 21 perkantoran, tempat usaha, hingga industri pun dikenakan denda administrasi sebesar Rp 98 juta.

"Sedangkan untuk penindakan warga yang tidak menggunakan masker sebanyak 93.752 orang. Ada 3.471 di antaranya dikenakan denda administrasi dengan total Rp 542 juta," ucapnya.

Sementara itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jakarta Selatan menutup tiga tempat usaha makan dan minum di Kecamatan Tebet, karena melanggar Seruan Gubernur (Sergub) No 17 Tahun 2020.

"Tiga tempat usaha ini melanggar aturan jam buka usaha, sesuai Sergub dibatasi hingga pukul 19.00 WIB," kata Wakil Camat Tebet, Iwan K Santoso di Jakarta, Jumat (25/12).

Dia menyebutkan, ketiga tempat usaha, yakni kedai kopi, kafe lingkup, dan tempat makan emperan di sekitar Balai Sudirman. Ketiganya diberi sanksi penutupan selama 1x24 jam. Ketiga tempat usaha tersebut kedapatan petugas yang tengah berpatroli, melanggar Sergub No 17 Tahun 2020 pada Kamis (24/12/2020) sesuai masa berlakunya seruan tersebut.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Pembatasan Jam Operasional

Sergub 17/2020 berisi tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam pencegahan Covid-19 pada masa libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Sergub tersebut tidak hanya mengatur pengetatan 3M di rumah, tapi juga membatasi jam operasional kantor, pusat perbelanjaan hingga tempat makan.

Dalam Sergub tersebut, pada 24-27 Desember 2020 serta 31 Desember 2020 sampai dengan 3 Januari 2021, kegiatan usaha seperti restoran, pusat perbelanjaan, dan kafe diharapkan dapat berhenti beroperasi pada pukul 19.00 WIB.

Iwan menegaskan, pihak kecamatan sudah mensosialisasikan kepada para pemilik usaha agar mematuhi aturan yang sudah di keluarkan oleh Pemda DKI, mulai dari seruan gubernur maupun instruksi gubernur.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya