KJRI Johor Bahru Tindaklanjuti Penahanan 46 WNI di Pahang Malaysia

Diperoleh konfirmasi bahwa terdapat 46 WNI yang ditangkap dalam operasi karena pelanggaran keimigrasian Malaysia.

oleh Teddy Tri Setio Berty diperbarui 26 Des 2020, 13:56 WIB
Bendera Malaysia (AFP PHOTO)

Liputan6.com, Jakarta - KJRI Johor Bahru segera menindaklanjuti informasi penahanan WNI di wilayah Pahang, Malaysia dengan menghubungi Jabatan Imigresen Negeri Pahang dan Komandan DTI Kemayan.

Diperoleh konfirmasi bahwa terdapat 46 WNI yang ditangkap dalam operasi karena pelanggaran keimigrasian Malaysia, demikian disampaikan dalam rilis yang diterima Liputan6.com, Sabtu (26/12/2020).

Mereka terdiri dari: 19 Laki-laki, 22 Perempuan, 2 Anak-anak, 3 anak bayi.

Seluruh WNI, termasuk anak-anak dan bayi dalam kondisi sehat (negatif Covid-19) dan dalam keadaan baik.

Seluruh WNI pada tanggal 25 Desember 2020 dipindahkan ke Detensi Imigrasi Kemayan-Pahang, Malaysia.

Selanjutnya WNI akan menjalani proses Perintah Tahan Usir (PTU).

Saksikan Video Berikut Ini:


Paket Sembako Bagi WNI

Bendera Indonesia-Malaysia

Terkait hal tersebut, tim KJRI JB akan melakukan akses kekonsuleran, pendataan atau verifikasi WNI, penerbitan dokumen SPLP dan pendampingan hukum.

Sebelumnya pada tanggal 14 Desember 2020, Tim KJRI Johor Bahru telah mengunjungi sekitar daerah tersebut yaitu Genting Highland Pahang untuk sampaikan bantuan 197 paket sembako bagi WNI yg sangat memerlukan.

Mereka tinggal di rumah kongsi Kampung Semaut, Genting Highland sehubungan dengan penetapan Perintah Kawalan Pergerakan Diperketatkan (PKPD).

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya