PWNU Aceh Haramkan Game Daring Higgs Domino Island 

Selain itu, gim yang dimainkan secara daring melalui telpon pintar atau perangkat elektronik, juga dinyatakan haram jika mengandung unsur kekerasan dan menimbulkan kemaksiatan.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 27 Des 2020, 07:42 WIB
Ilustrasi game online (thenextweb.com)

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah ulama yang tergabung dalam Forum Konferensi Wilayah ke-14 Nahdlatul Ulama Aceh mengharamkan judi yang dimainkan game online seperti Higgs Domino Island. Permainan ini marak di kalangan pengguna telepon pintar di Serambi Mekkah itu.

"Game Higgs Domino Island diharamkan karena mengandung praktik perjudian," kata Ketua Tanfidziyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Aceh Teungku Faisal Ali di Banda Aceh, seperti dikutip dari Antara, Sabtu (26/12/2020).

Keputusan tersebut dihasilkan melalui Rapat Komisi Bahsul Masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Aceh yang mengambil tema status hukum terhadap game online Higgs Domino Island atau sering disebut gim chip.

Sesuai hasil dalam forum tersebut, kata Teungku Faisal Ali, bagi gim daring yang tidak mengandung unsur perjudian juga haram hukumnya, jika dapat menimbulkan kemudharatan (sisi buruk) baik pada fisik maupun mental para pemainnya.

Selain itu, gim yang dimainkan secara daring melalui telpon pintar atau perangkat elektronik, juga dinyatakan haram jika mengandung unsur kekerasan dan menimbulkan kemaksiatan, serta melecehkan simbol-simbol Islam.

Pada kesempatan ini, Forum Bahsul Masail PWNU Aceh juga merekomendasikan kepada Pemerintah Aceh agar memblokir semua situs-situs perjudian daring dan game online yang memenuhi kriteria haram.

“Mendesak pemerintah agar segera mengeluarkan regulasi tentang pelarangan situs-situs perjudian online (daring), dan menertibkan pihak-pihak yang menyediakan layanan gim chip daring,” kata Teungku Faisal Ali.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Perhatikan Anak-Anak

Selain itu, ulama juga meminta kepada setiap kalangan orang tua di Aceh diharapkan agar memberi perhatian dan pengawasan yang serius kepada anak-anak untuk terhindar dari penggunaan gim daring.

Dalam merumuskan keputusan haramnya gim daring tersebut, rapat Komisi Bahsul Masail dihadiri oleh tim Bahsul Masail PWNU Aceh, Lembaga Bahsul Masail Ma’hadal Ulum Diniyyah Islamiyah (MUDI) Samalanga, dan ahli teknologi informatika dari Banda Aceh.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya