3 Larangan Tahun Baru di Jawa Barat untuk Cegah Lonjakan Kasus Covid-19

Larangan ini dilakukan guna menghindari lonjakan kasus positif Covid-19 sebagai dampak libur panjang akhir tahun.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 27 Des 2020, 22:00 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. (Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Liputan6.com, Bandung - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil melarang seluruh warga merayakan Tahun Baru 2021 dengan melakukan acara-acara yang mengundang banyak orang. Larangan ini dilakukan guna menghindari lonjakan kasus positif Covid-19 sebagai dampak libur panjang akhir tahun.

Menurut Emil, panggilan Ridwan Kamil, aturan yang sama juga harus dilakukan oleh bupati/wali kota terutama daerah yang memiliki banyak destinasi wisata yang berpotensi dikunjungi banyak orang.

Berdasarkan pengalaman tiga kali libur panjang sebelumnya, angka positif Covid-19 trennya meningkat. Tren meningkat pasca libur panjang membuat upaya perimbangan pemerintah antara penanganan kesehatan dan pemulihan ekonomi seolah sia-sia.

“Saya mengimbau kepada seluruh warga Jabar dalam menyambut tahun baru 2021 untuk tidak melaksanakan kegiatan yang bersifat keramaian dalam acara-acaranya,” kata Emil dalam keterangannya, Minggu (27/12/2020).

Seperti diketahui pada 18 Desember 2020, Gubernur mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 202/KPG.03.05/HUKHAM tentang Pelarangan Perayaan Tahun Baru 2021 dan Pencegahan Kerumunan Massa yang ditujukan kepada seluruh bupati/wali kota se-Provinsi Jabar.

Menurut Emil, ada tiga hal yang perlu dihindari oleh semua stakeholders dalam kegiatan tahun baru, yakni kerumunan, keramaian, dan pergerakan orang. Sebab dalam situasi seperti ini besar kemungkinan droplets terbang ke udara dari aktivitas bersin atau batuk, ngobrol lebih dari 15 menit, karaoke atau pidato, serta aktivitas meniup terompet.

“Kita kurangi kerumunan, kita kurangi kegiatan yang mengundang keramaian dan pergerakan orang,” ujarnya.

Emil mengingatkan, pandemi Covid-19 masih belum selesai dan belum ada yang tahu kapan persisnya wabah akan berakhir.

“Imbauan ini semata-mata karena pandemi Covid belum selesai,” katanya.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya