5 Fakta soal Pelemparan Molotov ke Masjid di Jakarta Barat

Pada Sabtu, 26 Desember 2020, terduga pelaku melempar bom molotov ke Masjid Jami Al Istiqomah, Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 27 Des 2020, 18:00 WIB
(ilustrasi)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap pria yang diduga melempar sebuah bom molotov ke masjid di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.

Pada Sabtu, 26 Desember 2020, terduga pelaku yaitu pria paruh baya berinisial D (56) melempar bom molotov ke Masjid Jami Al Istiqomah, Duri Kosambi, Cengkareng.

"Saat ini pelaku sudah diamankan oleh personel Polsek Cengkareng dan akan ditangani Polres Jakbar," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi, Sabtu, 26 Desember 2020.

Kejadian itu terekam dalam sebuah video berdurasi 29 detik dan memperlihatkan saat seorang pria melempar benda diduga bom molotov dari luar ke dalam halaman masjid.

Berikut fakta-fakta soal pelemparan diduga bom molotov yang dilakukan seorang pria di masjid di Jakarta Barat dihimpun Liputan6.com

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Terekam dalam Video

Bom molotov yang dilemparkan pengunjuk rasa terbakar di dekat polisi antihuru-hara saat unjuk rasa di Athena, Yunani, pada 3 Juni 2020. Ribuan orang ambil bagian dalam aksi unjuk rasa menuntut keadilan atas kematian kematian warga Afrika-Amerika yang bernama George Floyd. (Xinhua/Marios Lolos)

Pria paruh baya berinisial D (56) ditangkap polisi karena diduga melempar bom molotov ke Masjid Jami Al Istiqomah, Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, Sabtu, 26 Desember 2020.

Rekaman video berdurasi 29 detik memperlihatkan sebuah benda diduga bom melotov dilempar dari luar ke halaman masjid.

Api berkobar besar hingga membuat sejumlah jemaah yang sedang berada di area masjid berhamburan keluar menyelamatkan diri.

 


Pelaku Ditangani Polres Jakarta Barat

Ilustrasi (Istimewa)

Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi membenarkan kejadian serangan bom molotov tersebut tersebut.

"Saat ini pelaku sudah diamankan oleh personel Polsek Cengkareng dan akan ditangani Polres Jakbar," kata dia saat dikonfirmasi, Sabtu, 26 Desember 2020.

Senada, Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Arnold menjelaskan, pria itu diduga melemparkan botol berisikan bensin ke sebuah masjid

"Betul ada yang diamankan, seorang pria yang diduga melempar botol berisi bensin ke masjid. Saat ini yang bersangkutan sudah ditangani Polres Metro Jakarta Barat," tegas Arnold.


Dalami Motif Pelemparan Molotov

Ilustrasi Bensin (Sumber: @gustavo-fring/pexels.com)

Kepolisian masih mendalami kasus pelemparan molotov oleh seseorang ke Masjid Jami Al Istiqomah, Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi mengatakan, hingga kini pihaknya belum bisa membeberkan kronologi kejadian tersebut. Pihaknya meminta waktu untuk mengorek motif di balik aksi teror molotov itu.

"Mohon waktu ya. Masih kami dalami," tegas Arsya kepada Liputan6.com, Minggu (27/12/2010).


Keluarga Minta Maaf dan Terduga Pelaku Dibawa ke Psikiater

Ilustrasi Psikiater.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pelempar bom molotov ke Masjid Jami Al Istiqomah, Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat pada Sabtu 26 Desember 2020 tengah diperiksa oleh psikiater.

"Sekarang diambil oleh Polres. Yang bersangkutan sekarang ini kita rujuk dan diobservasi ke psikiater karena malamnya memang sekitar pukul 22.00 WIB, Pak lurah dan anak dari pelaku mendatangi Dewan Masjid untuk minta maaf," kata Yusri.


Proses Hukum Tetap Berjalan

Psikiater Pedro Serra berbicara dengan pasien yang ditempatkan di ruang isolasi rumah sakit jiwa "EPS de Ville Evrard, psikiatri pusat du Bois de Bondy", di Bondy, Paris pada 7 Mei 2020. Para pasien belum menerima kunjungan sejak awal kebijakan lockdown di Prancis pada Maret lalu. (Loic VENANCE/AFP)

Menurut Yusri, meski pihak keluarga telah meminta maaf, kata Yusri proses hukum kasus pelemparan bom molotov akan terus berjalan.

"Tetapi proses masih terus kita lanjutkan karena kita akan mengecek kejiwaan dari pelaku sendiri, bagaimana hasilnya tentu si pelaku ini nanti kita tunggu hasil observasi di psikiater," ucap dia.

Pasalnya guna menentukan seseorang disebut mengidap gangguan jiwa atau tidak, menurut Yusri harus berdasarkan keterangan psikiater.

"Karena yang berhak mengatakan dia sakit jiwa atau bukan adalah dari psikiater tentunya. Tapi kita tetap kita proses sambil berjalan," pungkas dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya