Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2020 yang mengatur perjalanan orang dengan transportasi udara selama masa Libur Natal dan Tahun Baru dalam masa Pandemi Covid-19.
Aturan yang merupakan perubahan dari SE Nomor 22 Tahun 2020 ini diterbitkan untuk mendukung langkah pencegahan penularan Covid-19 khususnya dari luar negeri. SE ini berlaku dari 23 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Advertisement
"SE 24 Tahun 2020 mengantisipasi adanya kasus varian baru virus korona di South Wales, Inggris dan adanya peningkatan kasus Covid-19 di Eropa dan Australia, sehingga perlu dilakukan pengaturan tambahan bagi pelaku perjalanan luar negeri untuk memproteksi WNI dari Imported Case," jelas Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangannya, Senin (29/12/2020).
Adita menjelaskan, aturan tersebut berisi ketentuan khusus. Seperti, pelaku perjalanan dari luar negeri wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal pada saat ketibaan yang berlaku 3x24 jam sejak diterbitkan ke dalam e-HAC Indonesia.
Lalu, pelaku perjalanan Warga Negara Asing (WNA) dari Inggris yang memasuki Indonesia baik secara transit maupun langsung, tidak dapat memasuki Indonesia.
Pelaku perjalanan WNA dan Warga Negara Indonesia (WNI) dari wilayah Eropa dan Australia baik secara langsung maupun transit di negara asing, harus menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesi.
"Ketentuan ini juga berlaku bagi para pelaku perjalanan WNI dari Inggris," tandasnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pemeriksaan Ulang PCR
Kemudian, para pelaku perjalanan akan mendapatkan pemeriksaan ulang berupa RT-PCR bagi WNI dan WNA oleh instansi yang berwenang setelah tiba di Indonesia.
Jika hasilnya negatif, maka WNI melakukan karantina selama 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah. Sementara, bagi WNA, melakukan karantina mandiri di hotel yang telah ditentukan oleh pemerintah dengan biaya mandiri.
Kemudian, untuk kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia juga dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 5 hari dengan biaya mandiri. Untuk diplomat asing lainnya, karantina mandiri selama 5 hari di tempat yang disediakan pemerintah.
Namun, jika hasilnya positif maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung pemerintah dan WNA dengan biaya mandiri.
"Setelah dilakukan karantina 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan bagi WNI dan WNA dilakukan pemeriksaan ulang RT-PCR. Jika hasilnya negatif, maka bagi WNI dan WNA diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan," kata Adita.
Advertisement