Liputan6.com, Jakarta - Satgas Covid-19 Kabupaten Tangerang akan menindak tegas berupa pembubaran, bila nantinya ditemukan adanya kerumunan masyarakat di malam tahun baru 2021.
"Kita imbau masyarakat tidak aktifitas yang menimbulkan kerumunan dalam menyambut Tahun Baru 2021. Dan apabila melanggar protokol kesehatan yang ada, maka akan kita bubarkan," tegas Wakil Bupati Tangerang Mad Romli, Senin (28/12/2020).
Advertisement
Dia juga mengingatkan kepada masyarakat agar senantiasa mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dengan 4 M, yakni menjaga jarak, menggunakan masker, mencuci tangan dan menjauhi kerumunan.
Sementara itu, Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Ade Ary mengatakan, akan menyiagakan 600 personel untuk Operasi Lilin Kalimaya 2020.
Operasi itu difokuskan dengan kegiatan pelayanan dan pengamanan masyarakat yang akan merayakan Natal dan Tahun Baru 2021, serta aktivitas masyarakat lainnya
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Mal Tutup Jam 19.00
"Di masa pandemi ini yang menjadi prioritas kita adalah protokol kesehatan dan pengamanan masyarakat di tempat-tempat ibadah dan beberapa tempat yang biasa digunakan masyarakat untuk berkumpul. Dam masyarakat yang masih membandel seperti berkerumun, akan kita tindak tegas" ujarnya.
Sejumlah mal atau pusat perbelanjaan yang nantinya akan jadi pusat keramaian, juga dibatasi opersionalnya hanya sampai pukul 19.00 Wib. Aturan tersebut juga berlaku untuk restoran, kafe ataupun tempat keramaian lainnya.
Advertisement