Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan membawa hasil rapid test antigen negatif Covid-19 yang dikeluarkan pemerintah saat libur panjang Natal dan Tahun Baru rupanya memiliki dampak bagi sejumlah tempat wisata di beberapa daerah.
Misalnya di daerah Bogor, Jawa Barat. Para pelaku usaha hotel dan tempat wisata di daerah tersebut harus berlapang dada lantaran wisatawan membatalkan reservasi mereka karena kewajiban membawa hasil rapid test antigen negatif Covid-19.
Advertisement
Kebijakan rapid test antigen itu membuat wisatawan terbebani biaya sehingga akhirnya ramai-ramai membatalkan reservasi momen libur akhir tahun ini.
"Iya betul, kemungkinan seperti itu. Tapi bagaimana lagi kita pelaku usaha harus patuh dengan aturan yg dikeluarkan pemerintah," ujar Wakil Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Bogor Boboy Ruswanto, Sabtu, 26 Desember 2020.
Selain itu, sepinya pengunjung juga dirasakan di Kebun Raya Bogor mulai Kamis, 24 Desember 2020. Menurut Humas Pengelola Kebun Raya Bogor (KRB) Zainal Arifin, pengunjung Kebun Raya Bogor pada akhir pekan, yakni Sabtu dan Minggu, sekitar 3.000 hingga 4.000 orang.
"Pada hari Sabtu kemarin pengunjung hanya sekitar 2.000 orang, turun sekitar 30 persen hingga 40 persen," kata Zainal Arifin.
Berikut dampak yang dirasakan di kawasan Bogor, Jawa Barat dengan adanya kebijakan membawa hasil rapid test antigen negatif Covid-19 saat berwisata dihimpun Liputan6.com:
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pengunjung Hotel Merosot Tajam
Libur panjang yang diharapkan meningkatkan jumlah kunjungan justru saat ini terus menurun ke titik terendah setelah setiap tamu yang akan menginap maupun berwisata diwajibkan menyertakan hasil rapid test antigen negatif Covid-19.
Kebijakan rapid test antigen itu membuat wisatawan terbebani biaya sehingga akhirnya ramai-ramai membatalkan reservasi momen libur akhir tahun ini.
"Iya betul, kemungkinan seperti itu. Tapi bagaimana lagi kita pelaku usaha harus patuh dengan aturan yg dikeluarkan pemerintah," ujar Wakil Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Bogor Boboy Ruswanto, Sabtu, 26 Desember 2020.
Tingkat hunian atau okupansi hotel di Kabupaten Bogor sempat menggeliat kembali pada Juli-Oktober 2020 saat pemerintah setempat memberikan kelonggaran pada sektor ekonomi yang tidak dikecualikan. Sebelumnya, sektor perhotelan di Kabupaten Bogor terpuruk pada April-Mei lantaran penutupan sementara akibat pandemi Covid-19.
Disaat bisnis perhotelan dan pariwisata mulai menggeliat, okupansi hotel memasuki libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) kembali merosot tajam dampak kebijakan rapid test antigen.
"Libur Natal (okupansi) turun drastis mencapai 70-80 persen. Untuk booking malam tahun baru juga masih sedikit, karena ada yang cancel," jelas Ruswanto.
Senada, Marketing Communication Manager Royal Safari Garden, Dian Sagita mengaku okupansi pada libur panjang Nataru tahun ini menurun drastis.
Sampai hari ini, Sabtu, 26 Desember 2020, tingkat pesanan kamar untuk malam pergantian tahun di Hotel Royal Safari Garden baru mencapai 25 persen.
"Sepi, masih 25 persen. Itu juga banyak yang pindah buat Januari," kata Dian.
Advertisement
Taman Safari Sepi
Tak hanya perhotelan, objek wisata pun demikian. Salah satunya adalah Taman Safari Indonesia yang berlokasi di Cisarua, Bogor.
Tingkat kunjungan wisatawan ke kebun binatang yang berada di kawasan Puncak itu menurun hingga 50 persen.
"Perbandingan libur natal tahun lalu dengan tahun ini turun drastis. Keluhannya pasti semua sama," ujar Humas Taman Safari Indonesia Yulius Suprihardo.
Pengunjung Kebun Raya Bogor Menurun
Wisatawan yang berkunjung ke Kebun Raya Bogor pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) menurun akibat diterapkan bebas Covid-19, mulai Kamis, 24 Desember 2020.
Humas Pengelola Kebun Raya Bogor (KRB) Zainal Arifin mengatakan pengunjung Kebun Raya Bogor pada akhir pekan, yakni Sabtu dan Minggu, sekitar 3.000 hingga 4.000 orang.
"Pada hari Sabtu kemarin pengunjung hanya sekitar 2.000 orang, turun sekitar 30 persen hingga 40 persen," kata Zainal Arifin.
Zainal menjelaskan penerapan aturan wajib memperlihatkan hasil tes cepat antigen atau hasil tes usap PCR negatif, diberlakukan bagi pengunjung dari luar Bogor, sedangkan pengunjung dari Kota Bogor dan Kabupaten Bogor wajib memperlihatkan kartu tanda penduduk (KTP) untuk memastikan domisilinya di Bogor.
Sejak diberlakukannya aturan wajib memperlihatkan hasil tes cepat antigen atau hasil tes usap PCR negatif, mulai Kamis, 24 Desember 2020, kata Zainal, sudah ratusan orang yang batal mengunjungi Kebun Raya Bogor karena tidak diizinkan masuk.
Pengelola Kebun Raya Bogor membuka dua pintu masuk untuk pengunjung pada akhir pekan dan hari besar nasional, yakni pintu utama atau pintu I di Jalan H Juanda serta pintu III di Jalan Raya Pajajaran.
Zainal menjelaskan di pintu masuk penjagaan terhadap pengunjung dilakukan oleh petugas tiket, Satpam Kebun Raya Bogor, serta diawasi oleh petugas dari Satpol PP Kota Bogor.
Bahkan, pada hari pertama diberlakukannya aturan wajib memperlihatkan hasil tes cepat antigen atau hasil tes usap PCR yang negatif, juga ada pengawasan dari petugas Kepolisian.
"Pada hari pertama diberlakukan aturan ini, Wali Kota Bogor meninjau langsung ke Kebun Raya Bogor," ucap Zainal.
Menurut Zainal, penerapan aturan wajib memperlihatkan hasil tes cepat antigen atau hasil tes usap PCR yang negatif berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Bogor Nomor 440.45-911 tahun 2020, serta Surat Edaran Satgas Covid-19 Kota Bogor Nomor 01/STPC.BGR/XII Tahun 2020.
"Sasarannya, untuk mencegah penyebaran virus corona. Pengelola Kebun Raya Bogor mendukung langkah Pemerintah Kota Bogor dalam mencegah penyebaran Covid-19 selama liburan Nataru tahun 2020," jelas Zainal.
Pengelola Kebun Raya Bogor, kata dia, berharap pandemi Covid-19 bisa segera berakhir, sehingga kondisinya bisa normal kembali.
Advertisement
Ratusan Wisatawan ke Puncak Diputarbalik
Ratusan wisatawan yang melintas di Jalur Puncak-Cianjur, Jawa Barat, diminta putar balik karena tidak membawa surat keterangan bebas Covid-19 antigen, setelah terjaring petugas di Bundaran Lampu Gentur-By Pass Cianjur.
Kabag Ops Polres Cianjur AKP Alan mengatakan, penyekatan dilakukan Polres Cianjur bersama Gugus Tugas sebagai upaya memutus rantai penyebaran virus berbahaya saat libur panjang akhir tahun, dimana pendatang atau wisatawan wajib membawa surat bebas Covid-19 antigen.
"Sebagian besar yang dipulangkan kembali ke daerah masing-masing adalah pendatang dan wisatawan yang hendak berlibur ke kawasan Puncak-Cipanas. Jumlahnya lebih dari 100 orang yang terjaring di Bundaran Lampu Gentur," ujar Alan dikutip dari Antara, Minggu, 27 Desember 2020.
Penyekatan juga dilakukan di sejumlah titik mulai dari pintu masuk Cianjur dari Bandung Barat, Jalur Cianjur-Sukabumi tepatnya di Jalan Raya Gekbrong dan perbatasan Bogor-Cianjur tepatnya di Kawasan Puncak Pass. Mereka yang tidak mengantongi surat bebas Covid-19 antigen, dikembalikan ke kota asalnya masing-masing.
Ia menuturkan, penyekatan akan dilakukan hingga malam pergantian tahun, sebagai upaya memutus rantai penyebaran virus berbahaya dan upaya meningkatkan kesadaran warga dalam menerapkan protokol kesehatan serta antisipasi terjadinya kerumunan menjelang pergantian tahun.
"Kami juga akan membubarkan setiap kerumunan yang terjadi, kalau masih ada yang membandel akan dikenakan sanksi tegas. Kami imbau bagi pengendara dari luar kota akan diizinkan berlibur di wilayah Cianjur, dengan catatan membawa surat bebas Covid-19 antigen," tegas Alan.
Sementara puluhan pengendara roda empat bernopol luar kota seperti Bandung yang melintas di Jalur By Pass Cianjur, memilih balik kanan ketika melihat penyekatan yang dilakukan petugas gabungan. Bahkan hal yang sama terlihat di kawasan Puncak Pass dan perbatasan Bandung Barat-Cianjur.
Perbedaan Rapid Test Antibodi, Rapid Test Antigen, Swab PCR Test
Advertisement