Permenkes Terbit, Simak Aturan Jadwal dan Tahapan Vaksinasi COVID-19

Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) terbit, simak aturan jadwal dan tahapan vaksinasi COVID-19.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 29 Des 2020, 08:00 WIB
Banner Infografis 4 Manfaat Penting Vaksinasi Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta - Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) sudah terbit, aturan mengenai jadwal dan tahapan vaksinasi COVID-19 tertuang di dalamnya. Bahwa jadwal dan tahapan vaksinasi COVID-19 mempertimbangkan beberapa hal, dari jenis vaksin sampai rekomendasi dari lembaga terkait.

Sebagaimana Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19, yang diterima Health Liputan6.com, ditulis Senin (28/12/2020), aturan jadwal dan tahapan vaksinasi termaktub dalam Pasal 15.

Jadwal dan tahapan pemberian Vaksin COVID-19 ditetapkan sesuai dengan ketersediaan Vaksin COVID-19, kelompok prioritas penerima Vaksin COVID-19, dan jenis Vaksin COVID-19, demikian bunyi Pasal 15 ayat 1.

Ayat 2 tertulis, Penetapan jadwal dan tahapan pemberian Vaksin COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memerhatikan rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization) dan pertimbangan dari Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Jadwal dan tahapan pemberian Vaksin COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri, bunyi pada ayat 3.

Permenkes pelaksanaan vaksinasi COVID-19 ini diteken Terawan Agus Putranto sewaktu menjabat sebagai Menteri Kesehatan, tertanda 14 Desember 2020 dan baru dipublikasikan.

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.


Aturan Jenis Vaksin COVID-19

Botol bertuliskan "Vaksin COVID-19" terlihat di sebelah logo Sinopharm, 23 November 2020. Pemerintah Uni Emirat Arab (UEA) telah menjamin vaksin COVID-19 buatan Sinopharm halal. (JOEL SAGET/AFP)

Aturan mengenai jenis vaksin COVID-19 yang akan digunakan mengacu pada ketentuan Pasal 7.

Ayat 1 berbunyi, Menteri menetapkan jenis Vaksin COVID-19 yang digunakan untuk pelaksanaan Vaksinasi COVID-19.

Ayat 2, Jenis Vaksin COVID-19 yang digunakan untuk pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan telah masuk dalam daftar calon Vaksin COVID-19 atau daftar Vaksin COVID-9 dari World Health Organization (WHO).

Pada ayat 3, Menteri dalam menetapkan jenis Vaksin COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memerhatikanrekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization) dan pertimbangan dari Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Selain itu, Vaksin COVID-19 yang digunakan untuk pelayanan Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus telah mendapat persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization) atau penerbitan nomor izin edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, bunyi ayat 4.


Aturan Kelompok Prioritas Penerima Vaksin COVID-19

Seorang petugas medis menyiapkan suntikan dosis vaksin COVID-19 di Rumah Sakit Spallanzani di Roma, Italia (27/12/2020). Uni Eropa telah memulai penyuntikan vaksin terkoordinasi untuk memerangi Corona COVID-19. (Xinhua/Andrea Sabbadini)

Pada Pasal 8 ayat 1, pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 dilakukan secara bertahap sesuai dengan ketersediaan Vaksin COVID-19. Pada ayat 4, berdasarkan ketersediaan Vaksin COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan kelompok prioritas penerima Vaksin COVID-19, sebagai berikut:

a. tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya;

b. tokoh masyarakat/agama, pelaku perekonomian strategis, perangkat daerah kecamatan, perangkat desa, dan perangkat rukun tetangga/rukun warga;

c. guru/tenaga pendidik dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA, atau setingkat/sederajat, dan perguruan tinggi;

d. aparatur kementerian/lembaga, aparatur organisasi perangkat Pemerintah Daerah, dan anggota legislatif;

e. masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi; dan

f. masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya.

Dari kriteria penerima Vaksin COVID-19, Menteri dapat mengubah kelompok prioritas penerima Vaksin COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) setelah memerhatikan rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Groupon Immunization) dan pertimbangan dari Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, bunyi ayat 5.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya