KPK Panggil Nuzulia Hamzah Nasution Jadi Saksi Kasus Suap Bansos Covid-19

Nuzulia Hamzah Nasution dipanggil KPK sebagai saksi untuk tersangka mantan Mensos Juliari Batubara.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 28 Des 2020, 13:37 WIB
Menteri Sosial Juliari Batubara digiring petugas usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020). Juliari Batubara yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial COVID-19 di Kementerian Sosial resmi ditahan KPK. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang berlatar belakang swasta bernama Nuzulia Hamzah Nasution sebagai saksi kasus dugaan suap Bantuan Sosial atau Bansos Covid-19. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (JPB).

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka JPB," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (28/12/2020).

Saat dikonfirmasi soal background swasta dari saksi Nuzulia Hamzah, Ali belum membeber detil. Ali hanya mengonfirmasi bahwa benar dia dipanggil penyidik KPK terkait pengusutan kasus suap Bansos Covid-19.

Sebelumnya, KPK telah memperpanjang masa penahanan Juliari Batubara dan tersangka lain dalam kasus korupsi Bansos Covid-19. Perpanjangan masa penahanan selama 40 hari itu dilakukan untuk keperluan penyidikan.

"JPB, Adi Wahyono, Matheus Joko Santoso, Ardian IM, dan Harry Sidabuke, masa penahanannya diperpanjang dimulai 26 Desember hingga 3 Februari 2021," jelas Ali, Rabu 23 Desember 2021.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Suap Bansos Covid-19 Rp 17 M

Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers terkait penahanan Menteri Sosial Juliari Batubara di Jakarta, Minggu (6/12/2020). KPK menahan Juliari Batubara dan pejabat pembuat komitmen Kemensos Adi Wahyono untuk kepentingan pemeriksaan kasus korupsi dana bansos Covid-19. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri menyebut hasil korupsi dana bantuan sosial Covid-19, untuk membiayai keperluan pribadi Menteri Sosial Juliari P Batubaran (JPB). Total akumulasi dana korupsi tersebut mencapai Rp 17 miliar.

"Pemberian uang (diduga hasil korupsi) tersebut selanjutnya dikelola oleh EK dan 
SN selaku orang kepercayaan JPB untuk digunakan membayar berbagai 
keperluan pribadi JPB," kata Firli saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu 6 Desember 2020.

Akumulasi Rp 17 miliar, didapat dari fee pengadaan bantuan sosial penanganan Covid 19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI tahun 2020.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya