Cegah Infeksi Mutasi COVID-19, Indonesia Larang Masuk Seluruh WNA per 1 Januari 2020

Menlu Retno Marsudi melarang WNA masuk Indonesia selama dua minggu akibat mutasi COVID-19.

oleh Tommy K. Rony diperbarui 28 Des 2020, 16:57 WIB
Calon penumpang beraktivitas di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (18/12/2020). PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II memprediksi lalu lintas sebanyak 2,1 juta penumpang pada periode angkutan Natal dan Tahun Baru 2021. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi mengumumkan bahwa Indonesia melarang masuk WNA selama dua minggu. Kebijakan dimulai per 1 Januari 2021 akibat adanya mutasi COVID-19.

"Menutup sementara dari tanggal 1 - 14 Januari 2021 masuknya Warga Negara Asing atau WNA dari semua negara ke Indonesia," ujar Menlu Retno Marsudi dalam konferensi pers, Senin (28/12/2020). 

WNA yang sudah masuk ke Indonesia pada saat ini hingga 31 Desember harus mengikuti aturan, agar menunjukan hasil tes RT-PCR yang berlaku 2x24 jam sebelum keberangkatan. 

Di Indonesia, WNA harus mengikut tes lagi, kemudian dikarantina selama lima hari. Setelahnya, WNA akan dites PCR lagi. 

"Apabila hasil negatif maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan," ujar Menlu Retno.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


WNI Boleh Masuk

Bandara Lombok raih predikat Pelabuhan dan Bandar Udara Sehat 2020. (dok.Instagram @lombokairport/https://www.instagram.com/p/CGyjLXohNG1/Henry)

Menlu Retno menyebut WNI masih boleh masuk ke Indonesia meski WNA dilarang masuk. 

Syaratnya yaitu mengikuti tes RT-PCR yang berlaku 2x24 jam. 

Sama seperti WNA, maka WNI yang baru masuk harus mengikuti karantina selama lima hari di tempat akomodasi yang disediakan pemerintah. 

Setelahnya, WNI kembali harus ikut PCR sebelum meneruskan perjalanan.


Infografis COVID-19:

Infografis Tips Libur Panjang Bebas Covid-19 (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya