Fasilitas Kesehatan yang Layani Vaksinasi COVID-19 Harus Bentuk Tim Pelaksana

Fasilitas kesehatan yang melayani vaksinasi COVID-19 harus membentuk tim pelaksana.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 29 Des 2020, 17:00 WIB
Seorang perawat menyiapkan dosis vaksin COVID-19 Pfizer-BioNTech di Rumah Sakit Santa Maria di Lisbon, Portugal (27/12/2020). Peluncuran vaksin dilakukan ketika kasus strain baru COVID-19 yang lebih menular dikonfirmasi di beberapa negara Eropa serta Kanada dan Jepang. (Xinhua/Pedro Fiuza)

Liputan6.com, Jakarta Fasilitas kesehatan yang melayani vaksinasi COVID-19 harus membentuk tim pelaksana. Pembentukan ini sesuai Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.

Dari Permenkes No. 84 Tahun 2020 yang diterima Health Liputan6.com, ditulis Senin (28/12/2020), aturan mengenai tim pelaksana vaksinasi di fasilitas kesehatan termaktub pada Pasal 21 ayat (1).

Fasilitas Pelayanan Kesehatan dalam melaksanakan pelayanan Vaksinasi COVID-19, membentuk tim pelaksana yang memiliki fungsi:

a. pendaftaran/verifikasi;

b. skrining (anamnesa), pemeriksaan fisik dan pemberian edukasi, serta persetujuan tindakan;

c. penyiapan dan pemberian Vaksin COVID-19;

d. melakukan observasi pasca Vaksinasi COVID-19, pemberian tanda selesai Vaksinasi COVID-19, dan pemberian sertifikat Vaksinasi COVID-19;

e. melakukan pencatatan dan input data hasil Vaksinasi COVID-19;

f. melakukan pengelolaan limbah medis; dan/atau

g. mengatur alur kelancaran pelayanan Vaksinasi COVID-19.

 

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Menarik Berikut Ini:


Fasilitas Kesehatan Pelaksana Vaksinasi COVID-19

Para tenaga kesehatan menunggu di sebuah ruangan setelah mendapatkan vaksin COVID-19 Pfizer-BioNTech di Rumah Sakit Santa Maria di Lisbon, Portugal (27/12/2020). Sejauh ini Uni Eropa melaporkan lebih dari 335.000 kematian terkait Corona COVID-19. (Xinhua/Pedro Fiuza)

Tim pelaksana yang melaksanakan pelayanan vaksinasi COVID-19 juga harus menerapkan prinsip pencegahan dan pengendalian infeksi atau protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16 ayat (1) menyebut fasilitas kesehatan mana saja yang melayani vaksinasi COVID-19.

Pelayanan Vaksinasi COVID-19 dilaksanakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau masyarakat/swasta, yang memenuhi persyaratan.

Lanjut pada ayat 2 berbunyi, Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. Puskesmas, Puskemas pembantu, dan pos pelayanan Vaksinasi COVID-19;

b. klinik;

c. rumah sakit; dan/atau

d. unit pelayanan kesehatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan.

Untuk hasil pendataan dan penetapan Fasilitas Pelayanan Kesehatan pelaksana Vaksinasi COVID-19 dimasukkan dalam Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi COVID-19. Permenkes No. 84 Tahun 2020 


Infografis 4 Manfaat Penting Vaksinasi Covid-19

Infografis 4 Manfaat Penting Vaksinasi Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya