Menlu: Penutupan Perjalanan WNA ke Indonesia Dikecualikan untuk Menteri

Retno menjelaskan kebijakan ini diambil dalam rapat kabinet terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Senin hari ini.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 28 Des 2020, 17:16 WIB
Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi saat menghadiri KTT ke-8 ASEAN-Amerika Serikat secara virtual. (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah menutup pintu masuk bagi Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia mulai 1-14 Januari 2021, untuk mencegah masuknya varian baru virus corona (Covid-19). Kendati begitu, pejabat setingkat menteri yang melakukan kunjungan ke Indonesia masih diperbolehkan masuk.

"Penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas," kata Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Senin (28/12/2020).

Dia menegaskan para pejabat yang masuk harus menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Nantinya, pemerintah akan menerbitkan Surat Edaran terkait kebijakan baru tersebut.

"Kebijakan ini akan dituangkan dalam surat edaran baru Satgas Covid 19," ucapnya.

Retno menjelaskan kebijakan ini diambil dalam rapat kabinet terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Senin hari ini. Pemerintah meyakini varian baru virus corona ini memiliki tingkat penyebaran yang lebih cepat.

"Saat ini telah muncul pemberitaan mengenai strain baru virus Covid-19 yang menurut berbagai data ilmiah memiliki tingkat penyebaran yang lebih cepat," jelas dia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Ketentuan Bagi WNA yang Datang

Suasana Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (25/4/2020). Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan menghentikan sementara aktivitas penerbangan komersil terjadwal baik dalam dan luar negeri terhitung mulai 24 April hingga 1 Juni 2020. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Adapun untuk WNA yang tiba di Indonesia pada Senin hari ini hingga 31 Desember 2020, akan diberlakukan aturan sesuai ketentuan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 tahun 2020 yaitu.

Ketentuan tersebut antara lain:

a. menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2×24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau EHAC Internasional Indonesia.

b. pada saat kedatangan di Indonesia melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif maka WNA melakukan karantina wajib selama 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan.

c. setelah karantina 5 hari melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasil negatif maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya