Liputan6.com, Jakarta - Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi melarang masuknya Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia untuk sementara. Keputusan diambil karena ada mutasi COVID-19 yang lebih cepat menular.
"Saat ini telah muncul pemberitaan mengenai strain baru virus COVID-19 yang menurut berbagai data ilmiah memiliki tingkat penyebaran yang lebih cepat," ujar Menlu Retno Marsudi pada konferensi pers, Senin (28/12/2020).
Baca Juga
Advertisement
Alhasil, WNA dari seluruh negara dilarang masuk dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021.
Ada pengecualian dari aturan tersebut, yakni WNA yang punya jabatan. Mereka masih boleh masuk dengan "protokol ketat."
"Penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat," jelas Menlu Retno.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
WNI Tidak Dilarang Pulang ke Indonesia
Indonesia akan melarang total masuknya Warga Negara Asing (WNA) mulai 1 Januari 2020. Aturan itu dibuat setelah ada mutasi COVID-19 yang lebih menular. Namun, WNI masih boleh pulang.
"Sesuai UU no 6 tahun 2011 pasal 14, warga indonesia tetap diizinkan kembali ke Indonesia," ujar Menlu Retno Marsudi.
Aturan bagi WNI adalah harus melampirkan hasil RT-PCR yang berlaku 2x24 jam. Setelah sampai di Indonesia, WNI tetap harus kembali melakukan tes serupa.
WNI yang hasil tesnya negatif akan dikarantina selama lima hari. Begitu masa karantina berakhir, maka WNI akan dites lagi.
"Apabila hasil negatif, maka diperkenankan melanjutkan perjalanan," ujar Menlu Retno.
Advertisement