WNA Dilarang Masuk Indonesia 1-14 Januari 2021, Ini Syarat WNI yang Ingin Pulang

Salah satunya, WNI diwajibkan melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR setibanya di Tanah Air.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 28 Des 2020, 18:46 WIB
Menlu Retno Marsudi dalam Pertemuan Tingkat Menteri (PTM) forum Asia Pacific Economic Cooperation (APEC) yang diselenggarakan secara virtual pada 16 November 2020. (Dok: Kemlu RI)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menutup sementara pintu masuk bagi warga negara asing (WNA) ke Indonesia, pada periode 1-14 Januari 2021. Kendati demikian, pemerintah tetap membuka pintu untuk warga negara Indonesia (WNI) yang ingin pulang, dengan sejumlah aturan ketat.

"Sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, Pasal 14 warga negara Indonesia tetap diizinkan kembali ke Indonesia sesuai dengan ketentuan adendum surat edaran (Satgas Nomor 3 tahun 2020)," ujar Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Senin (28/12/2020).

Salah satunya, WNI diwajibkan melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR setibanya di Tanah Air. Mereka harus dikarantika lima hari apabila hasil tesnya negatif. Berikut aturan untuk WNI:

a. menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2 kali 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau EHAC Internasional Indonesia

b. pada saat kedatangan di Indonesia melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif, maka melakukan karantina wajib selama 5 hari. Terhitung sejak tanggal kedatangan di tempat akomodasi karantina disediakan oleh pemerintah

c. setelah karantina 5 hari, WNI melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasil negatif maka diperkenankan meneruskan perjalanan

Retno menjelaskan, kebijakan ini diambil dalam rapat kabinet terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Senin hari ini. Pemerintah meyakini varian baru virus corona ini memiliki tingkat penyebaran yang lebih cepat.

"Saat ini telah muncul pemberitaan mengenai strain baru virus Covid-19 yang menurut berbagai data ilmiah memiliki tingkat penyebaran yang lebih cepat," jelas dia.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Protokol Kesehatan Ketat

Kendati begitu, pejabat setingkat menteri yang melakukan kunjungan resmi ke Indonesia masih diperbolehkan untuk masuk. Mereka harus mengikuti protokol kesehatan yang sangat ketat.

"Kebijakan ini akan dituangkan dalam surat edaran baru Satgas Covid-19," ucap Retno.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya