BPPTKG: Gempa Gunung Merapi Lebih Tinggi dari Minggu Lalu

Menurut dia, potensi bahaya saat ini berupa guguran lava, lontaran material vulkanik Gunung Merapi bila terjadi letusan eksplosif dan awan panas sejauh maksimal 5 km.

oleh Muhammad Ali diperbarui 29 Des 2020, 06:41 WIB
Abu tipis terdistribusi di beberapa wilayah sekitar lereng Gunung Merapi. (Foto: Humas BNPB)

Liputan6.com, Jakarta - Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) menyampaikan aktivitas Gunung Merapi yang terletak di perbatasan Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Tengah masih tinggi berdasarkan pengamatan sepekan sehingga belum ada perubahan status.

"Aktivitas vulkanik Gunung Merapi masih cukup tinggi, sehingga status aktivitas masih dalam tingkat siaga," kata Kepala BPPTKG Hanik Humaida melalui keterangan tertulis di Yogyakarta, Senin 28 Desember 2020.

Menurut dia, potensi bahaya saat ini berupa guguran lava, lontaran material vulkanik bila terjadi letusan eksplosif dan awan panas sejauh maksimal 5 km.

Ia menyebutkan selama periode pengamatan 18 sampai 24 Desember Gempa Vulkanik Dangkal (VTB) tercatat sebanyak 307 kali, gempa fase banyak (MP) sebanyak 1.587 kali, gempa guguran (RF) 250, gempa hembusan 324 kali, gempa Low Frekuensi tiga kali, serta gempa tektonik tujuh kali.

"Minggu ini gempa lebih tinggi dibandingkan minggu lalu," kata dia yang dikutip dari Antara.

Selain kegempaan, data pengamatan deformasi juga menunjukkan adanya laju pemendekan jarak sebesar 11 cm per hari.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Perubahan Morfologi

Berdasarkan analisis morfologi, menurut dia, area puncak Merapi berdasarkan foto dari sektor tenggara tanggal 24 Desember terhadap tanggal 8 Desember 2020 menunjukkan adanya sedikit perubahan morfologi area puncak karena aktivitas guguran.

BPPTKG mempertahankan status Gunung Merapi pada Level III atau Siaga. Potensi bahaya akibat erupsi Merapi diperkirakan maksimal dalam radius lima kilometer dari puncak.

Untuk penambangan di alur sungai-sungai yang berhulu di Gunung Merapi dalam kawasan rawan bencana (KRB) III direkomendasikan untuk dihentikan.

BPPTKG meminta pelaku wisata agar tidak melakukan kegiatan wisata di KRB III, termasuk kegiatan pendakian ke puncak Gunung Merapi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya