Polrestabes Surabaya Larang Jual Kembang Api Jelang Tahun Baru 2021

Polrestabes Surabaya telah mulai razia penjual petasan kembang api dan mengimbau masyarakat untuk tidak menjual petasan.

oleh Liputan6.com diperbarui 29 Des 2020, 09:43 WIB
Ilustrasi kembang api (dok. Pixabay.com/Putu Elmira)

Liputan6.com, Jakarta - Polrestabes Surabaya akan merazia penjual kembang api menjelang pergantian tahun baru 2021 untuk megantisipasi terjadinya pesta tahun baru yang berpotensi menimbulkan kerumunan di tengah pandemi COVID-19.

Hal tersebut disampaikan Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Hartoyo. Hartoyo mengatakan masyarakat diimbau untuk tidak merayakan tahun baru utamanya melakukan kerumunan.

"Diimbau dari Forkopimda kemudian ditegaskan pak Kapolres tidak boleh ada perayaan malam tahun baru. Silakan lakukan refleksi diri di rumah masing," ujar Hartoyo, dilansir dari Times Indonesia.

Pihaknya telah mulai melakukan razia penjual petasan kembang api. Pihaknya juga telah mengimbau masyarakat untuk tidak menjual petasan dan kembang api.

"Nanti dari pada kita jual kita razia dan kita lakukan penegakan hukum," tegasnya.

Menurutnya petasan, kembang api dam terompet akan menimbukan kerumunan saat malam tahun baru. 

"Maka kita lakukan pencegahan, kita lakukan operasi penindakan kepada para penjual kembang api dan terompet. Oleh karena kita imbau untuk jangan jualan," terang orang nomor dua di Polrestabes Surabaya itu. 

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya