KPK Panggil Direktur PT Bumi Pangan Digdaya Terkait Kasus Bansos Covid-19

KPK terus mendalami kasus dugaan suap terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan virus Corona atau Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 29 Des 2020, 11:14 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers terkait penahanan Menteri Sosial Juliari Batubara di Jakarta, Minggu (6/12/2020). KPK menahan Juliari Batubara dan pejabat pembuat komitmen Kemensos Adi Wahyono untuk kepentingan pemeriksaan kasus korupsi dana bansos Covid-19. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan virus Corona atau Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek yang menjerat mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara.

Untuk mendalami hal tersebut, tim penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Bumi Pangan Digdaya Achmad Gamaludin Moeksin alias Agam dan pihak swasta bernama Helmi Rivai.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, keduanya direncanakan akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Ardian I M selaku pihak swasta.

"Saksi Achmad Gamaludin Moeskin alias Agam dan Helmi Rivai diperiksa untuk tersangka AIM (Ardian I M)," ujar Ali saat dikonfirmasi, Selasa (29/12/2020).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program Bansos Covid-19 di wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Suap Juliari

Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) didampingi Deputi Penindakan Karyoto dan Plt Juru Bicara Ali Fikri saat konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) atas kasus dugaan suap bansos penanganan covid-19 Kementerian Sosial, di Jakarta, Minggu (6/12/2020) dini hari. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

KPK menduga, berdasarkan temuan awal, Juliari menerima Rp 10 ribu per paket sembako dengan harga Rp 300 ribu. Namun menurut KPK, tak tertutup kemungkinan Juliari menerima lebih dari Rp 10 ribu. Total uang yang sudah diterima Juliari Rp 17 miliar.

KPK juga menduga, Juliari menggunakan uang suap tersebut untuk keperluan pribadinya, seperti menyewa pesawat jet pribadi. Selain itu, uang suap tersebut juga diduga dipergunakan untuk biaya pemenangan kepala daerah dalam Pilkada 2020.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya