Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md kembali angkat bicara soal adanya sejumlah perusahaan yang menguasai tanah negara hingga ratusan hektare melalui hak guna usaha atau HGU.
Menurut Mahfud Md, setidaknya ada 14 perusahaan yang melakukan penguasaan tanah negara melalui HGU di Indonesia.
Advertisement
"Saya punya daftar 14 dan lebih dari itu, 14 grup perusahaan yang menguasai tanah ratusan ribu hektar itu," kata Mahfud Md dalam diskusi daring, Senin, 28 Desember 2020.
Selain itu diungkapkannya, penguasaan tanah tersebut sebenarnya sudah terjadi sejak era zaman Presiden Soeharto.
Mahfud mengakui, saat ini pemerintah kerap dipojokkan dengan penguasaan tanah HGU oleh sekelompok orang. Padahal permasalahan tersebut warisan dari pemerintahan sebelumnya.
Berikut deratan pernyataan Mahfud Md terbaru terkait adanya perusahaan yang mengusai tanah negara melalui HGU dihimpun Liputan6.com:
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Ada Lebih dari 14 Perusahaan
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud Md mengaku mengantongi data sejumlah perusahaan yang menguasai tanah negara hingga ratusan hektar melalui hak guna usaha atau HGU.
"Saya punya daftar 14 dan lebih dari itu, 14 grup perusahaan yang menguasai tanah ratusan ribu hektar itu," kata Mahfud Md dalam diskusi daring, Senin, 28 Desember 2020.
Advertisement
Pemerintah Tak Bisa Batalkan Begitu Saja
Menurut Mahfud Md, HGU itu didapatkan perusahaan dari pemerintahan sebelumnya. Oleh karenanya tak bisa pemerintah saat ini serta merta membatalkannya.
"Sudah ditetapkan oleh pemerintah sebelumnya dan kita tidak boleh secara sepihak membatalkannya seperti HGU-HGU yang ratusan ribu hektar atau jutaan hektar bahkan kalau sudah disatukan dari berbagai grup-grup perusahaan itu," kata dia.
Sudah Ada Sejak Zaman Presiden Soeharto
Mahfud menjelaskan, sengkarut penguasaan tanah melalui HGU yang dikuasai segelintir pihak itu telah berlangsung sejak era Presiden Soeharto.
Dia menuturkan, saat ini pemerintah kerap dipojokkan dengan penguasaan tanah HGU oleh sekelompok orang. Padahal permasalahan tersebut warisan dari pemerintahan sebelumnya.
"Nah itu sudah bertahun-tahun sejak zaman Pak Harto, dilanjutkan juga pemerintah-pemerintah sebelumnya," ucap dia.
"Dan kita tidak bisa membatalkan secara sepihak karena di dalam urusan perdata itu sebuah kesempatan yang dibuat secara sah itu berlaku sebagai UU tidak bisa dibatalkan sepihak oleh pemerintah sesudahnya," sambung Mahfud.
Advertisement
Era Presiden Jokowi Tak Pernah Terbitkan HGU
Menurut Mahfud, justru dalam masa pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi, tak ada tanah HGU baru yang diterbitkan.
"Dan kita tidak ada buat yang baru, lalu kita lagi yang dianggap biang masalahnya ya," tegas dia.
Mahfud menuturkan, perusahaan-perusahaan tersebut telah mendapatkan HGU ratusan hektare tanah negara secara sah dari pemerintah sebelumnya.
Dia menegaskan, saat ini pemerintah tak bisa serta merta membatalkan secara sepihak izin HGU tersebut.
(Fifiyanti Abdurahman)
10 Lokasi di Jakarta Berpotensi Tanah Bergerak
Advertisement