Liputan6.com, Jakarta Menteri Sosial RI, Tri Rismaharini, menegaskan bahwa bantuan sosial (bansos) tunai yang akan diberikan pada 2021 tidak boleh digunakan untuk membeli rokok. Pemerintah, sebut Risma, bakal bisa memantau pembelanjaan dari dana tersebut.
"Tidak ada lagi pembelian untuk rokok. Dan, akan kami pantau," kata Risma usai rapat terbatas dalam konferensi pers yang disiarkan akun YouTube Sekretariat Kabinet (29/12/2020).
Advertisement
Di bulan kedua 2021, kata Risma, bakal ada alat yang dibuat pemerintah untuk membantu memantau barang apa saja yang dibeli dengan bantuan sosial tunai tersebut.
"Kami akan pantau karena di Februari akan ada tools atau alat, (tentang) apa saja yang dibelanjakan," katanya.
Bantuan sosial tunai tersebut, sebut Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, harus digunakan sesuai pedoman yakni memenuhi kebutuhan pokok masyarakat. Salah satunya membeli bahan pangan, bukan rokok
"Penggunaan bantuan langsung tunai untuk keluarga penerima manfaat ada pedomannya yakni untuk memenuhi kebutuhan pangan. Dan, tadi Bapak Presiden (Joko Widodo) wanti-wanti tidak digunakan untuk membeli rokok," kata Muhadjir di kesempatan yang sama.
18 Juta Orang Bakal Dapat Bansos Tunai Awal 2021
Pada 2021, bakal ada 18,6 juta orang yang bakal menerima bantuan sosial tunai. Angka ini menyesuaikan dari 2020 yang mencapai target pada angka tersebut.
"Kenapa tidak 20 juta penerima? Karena pada 2020 hanya sekitar 18 juta yagn menerima, jadi ini tidak ada pengurangan," katanya.
Selain bantuan sosial tunai, ada juga program keluarga harapan dan bantuan sembako serta bantuan khusus membantu dalam menghadapi COVID-19.
Rencananya program tersebut diberikan pada awal Januari 2021. Risma menyebut, bakal diberikan pada 4 Januari 2020.
Advertisement