Pemohon: PN Jaksel Cabut SP3 Kasus Dugaan Chat Mesum Rizieq Shihab

PN Jakarta Selatan memutuskan untuk mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara chat mesum dengan tersangka Rizieq Shihab.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 29 Des 2020, 14:51 WIB
Rizieq Shihab (tengah) memberi keterangan sesaat sebelum masuk gedung utama Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). Rizieq Shihab akan menjalani pemeriksan sebagai tersangka penghasutan dan kerumunan di tengah pandemi Covid-19. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan untuk mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara chat mesum dengan tersangka Rizieq Shihab. Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum penggugat, Febriyanto Dunggio.

"Sudah selesai (sidangnya), SP3 dibatalin, karena tidak sah," kata kuasa hukum pengugat, Febriyanto Dunggio saat dikonfirmasi, Selasa (29/12/2020).

Febriyanto menyampaikan, majelis hakim juga memerintahkan Polda Metro Jaya selaku pihak tergugat untuk melanjutkan kasus chat mesum Rizieq Shihab dan Firza Husein.

Pencabutan SP3 tersebut tertuang dalam putusan perkara Nomor 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel yang menyatakan penyidikan kasus dugaan chat mesum Rizieq dilanjutkan. Gugatan praperadilan atas SP3 kasus chat mesum ini diajukan atas nama Jefri Azhar.

"Hasil putusannya, memerintahkan kepada termohon (Polda Metro Jaya) untuk kembali melanjutkan proses hukum saudara, FHM dan HRS," kata Febriyanto.

Saat Liputan6.com mencoba konfirmasi soal kasus chat mesum Rizieq Shihab ini, Humas PN Jaksel Suharno, belum memberikan respons.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


SP3

Sebelumnya, Mabes Polri membenarkan telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas tersangka Rizieq Shihab. Rizieq menjadi tersangka atas kasus dugaan chat mesum. Selain Rizieq, seorang wanita atas nama Firza Husein juga menjadi tersangka.

"Betul penyidik sudah menghentikan kasus ini," terang Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri yang kala itu dijabat Brigjen Pol M Iqbal, Minggu, 17 Juni 2018.

Iqbal menjelaskan, kasus yang telah berjalan hampir satu tahun ini dihentikan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Hasilnya, penyidik belum menemukan pengunggah video itu.

"Ada surat permintaaan SP3 resmi dari pengacara. Setelah dilakukan gelar perkara maka kasus tersebut dihentikan karena menurut penyidik kasus tersebut belum ditemukan penguploadnya," kata Iqbal.

"Ini kewenangan penyidik," ujar Iqbal.

Melalui tayangan video, Rizieq menyampaikan kabar jika perkara chat mesum yang menjeratnya telah di-SP3 kepolisian.

"Alhamdulillah hari ini kami mendapatkan kiriman surat asli SP3 kasus chat fitnah, surat asli SP3 kasus chat fitnah, surat asli SP3 kasus chat fitnah yang dikirim pengacara kami Bapak Sugito. Beliau dapat surat SP3 ini langsung dari penyidik," ujar Rizieq.

Rizieq menuturkan, kabar tersebut menambah kebahagiaannya dan keluarga di hari yang fitri. Dengan keluarnya SP3 kasus chat bernada pornografi, Rizieq sampaikan apresiasi dan rasa syukur serta terima kasih kepada Tuhan, keluarga yang setia mendampingi dan para pengacaranya yang berjuang di jalur hukum.

Dia juga berterima kasih kepada pemerintah, khususnya Polri yang telah menghentikan kasusnya. Dia berharap, para ulama yang kini terjerat kasus juga bisa dibebaskan.

"Kami apresiasi mereka, karena telah menyampaikan langsung surat SP3 asli tersebut kepada pengacara saya dan untuk disampaikan kepada saya. Harapan saya dan keluarga di sini, semoga SP3 serupa bisa diterbitkan bagi sahabat dan kawan seperjuangan, aktivis 212 yang masih hadapi persoalan hukum. Ulama dan aktivis dimudahkan urusannya," ucapnya.

Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro membenarkan telah menyerahkan surat SP3 tersebut ke kliennya yang tengah berada di Saudi Arabia.

Ia mengatakan menerima surat tersebut dari penyidik Polri pada Rabu 13 Juni 2018.

"Jadi waktu itu setelah diterima (surat sp3) langsung dititipkan kepada rekan yang mau ke Mekkah," ungkap Sugito, Jumat 15 Juni 2018."Diterima dari penyidik Rabu kemarin," sambungnya.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya