Liputan6.com, Jakarta Tenaga kesehatan, pekerja sektor publik, orang lanjut usia, dan masyarakat umum di Indonesia bakal divaksin COVID-19. Namun, mengenai pemberian vaksin COVID-19 pada anak, hal tersebut harus melihat hasil uji klinis tahap tiga.
"Ini sangat saintifik," kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
Advertisement
Budi selaku Menteri Kesehatan tidak memiliki wewenang dalam menentukan rentang usia berapa saja yang bisa menerima vaksin tersebut. Menurut Budi, wewenang pemberian vaksin COVID-19 di Indonesia ada pada Badan Pengawas Obat dan Makanan.
"Kembali lagi, wewenang rentang usia penerima vaksin tergantung uji klinis tahap tiga. Yang menentukan apakah vaksin ini bisa dipakai di usia bawah, ada di BPOM," kata Budi dalam keterangan pers pada Selasa (29/12/2020).
Budi beserta jajaran Kemenkes sudah membicarakan hal ini dengan BPOM serta melihat pemberian vaksin COVID-19 di luar negeri. "Ada yang di atas 18 dan ada yang di atas 16," katanya.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Simak Juga Video Berikut
Pfizer yang Uji Klinis pada Anak
Bila menilik perkembangan uji klinis vaksin COVID-19, hanya Pfizer-BioNTech yang melakukan uji klinis pada anak usia remaja rentang 12-15 tahun berjumlah 100 orang di Cincinnati Children's Hospital Medical Center, Amerika Serikat. Setengah dari partisipan diberi plasebo.
Sayangnya, belum ada maupun belum dipublikasikan ke publik mengenai hal ini seperti mengutip laman Cincinatti.com.
Advertisement