Polisi: Gisel Mengakui Sebagai Pemeran Video Syur

Gisel mengakui perbuatan itu dilakukan di Medan pada tahun 2017 yang lalu.

oleh Aditia Saputra diperbarui 29 Des 2020, 16:44 WIB
Selebritas Gisella Anastasia atau Gisel (kanan) didampingi pengacaranya tiba di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/12/2020). Gisel terlihat mengenakan kemeja putih. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Artis Gisella Anastasia atau Gisel telah ditetapkan menjadi tersangka. Dalam gelar perkara yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya, salah satunya menyebutkan Gisel mengakui sebagai artis dalam video mesum tersebut. 

Dengan kata lain, mantan istri Gading Marten bersama seorang pria berinisial MYD juga telah mengakui bahwa video yang beredar itu diperankan oleh mereka.  Kejadian di salah satu hotel di Kota Medan, Sumatera Utara pada 2017 silam.

“Saudari GA mengakui dikuatkan lagi dengan ahli forensik yang ada, ahli IT yang ada dan juga saudari GA dan juga saudara MYD mengakui bahwa memang itu yang ada di video seperti yang beredar di media sosial itu adalah dirinya sendiri dan terjadi sekitar tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (29/12/2020).

 


Mendukung

Selebritas Gisella Anastasia atau Gisel (kanan) didampingi pengacaranya tiba di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/12/2020). Polisi kembali memanggil Gisel untuk pemeriksaan kasus video syur mirip dirinya. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Gisel sebelumnya telah diperiksa beberapa kali oleh polisi. Dalam klarifikasinya, Gisel tak membantah atau mengakui. Dia hanya menyatakan mendukung proses di kepolisian.

 


Dilimpahkan

gisel thumnail

 

Sebelum Gisel ditetapkan tersangka, dua orang penyebar video tersebut sudah lebih dulu ditangkap oleh polisi. Berkas keduanya sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

 


Diamankan

Sebelumnya, tersangka PP dan MN telah lebih dulu diamankan di dua tempat terpisah. PP ditangkap di Pondok Aren, Tangerang Selatan. Sedangkan MF, dicokok polisi di daerah Sawangan, Depok. 

"Untuk berkas yang dua tersangka yang sudah kita tahan ini, kita sudah melemparkan tahap I kepada JPU. Kita masih menunggu hasil dari JPU apakah sudah bisa diterima atau belum," kata Yusri.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya