Liputan6.com, Jakarta - Gisella Anastasia atau Gisel telah ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur. Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Selain mantan istri Gading Marten, polisi juga menetapkan satu orang lagi sebagai tersangka. Dia tak lain adalah pria pemeran video syur tersebut dengan inisial nama MYD.
"Menaikkan status saudari GA dan MYD sebagai tersangka," tutur Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers di kantornya, pada Selasa (29/12/2020).
Baca Juga
Advertisement
Menikmati Pantai
Di tengah panasnya berita ini, mantan istri Gading Marten itu diketahui sedang berlibur ke pantai bersama teman-temannya. Hal ini dapat dilihat dari Instagram Stories-nya.
Dalam videonya, Gisel terlihat menikmati senja di pantai yang diiringi dengan alunan musik. Artis jebolan ajang pencarian bakat ini juga ikut bernyanyi.
Advertisement
Keceriaan
"Kangen gempitong," tulis Gisel sebagai ketarangannya pada Senin (28/12/2020).
Sementara dalam unggahan berikutnya, ia merepost foto yang diunggah oleh sahabatnya. Gisel tampak bahagia berpose di pesisir pantai bersama kedua temannya.
Pasal
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, baik Gisel maupun MYD disangkakan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Ini kita sangkakan Pasal 4 Ayat 1 Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 28 Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi," kata Yusri, Selasa (29/12/2020).
Advertisement