Liputan6.com, Jakarta - Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi salah satu dokumen yang harus dimiliki pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor. Dengan begitu, wajib hukumnya bagi pemegang SIM untuk melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali.
Pasalnya, jika pemilik lupa memperpanjang SIM walau hanya satu hari, maka harus membuat baru seperti pertama kali mengikuti penerbitan SIM.
Lalu, bagaimana jika masa SIM habis saat libur tahun baru?
Advertisement
Dijelaskan Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, AKP Agung Permana, pelayanan SIM masih akan berjalan seperti biasanya. Jadi, pemegang SIM yang masa berlakunya habis, tetap bisa mengurus perpanjangan hingga 31 Desember 2020.
"Kita hanya libur saat tanggal merah saja, atau tanggal 1 Januari 2020. Selanjutnya, kita tetap buka seperti biasa," ujar Agung saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (29/12/2020).
Meskipun begitu, bagi yang masa berlaku SIM habis pada 1 Januari 2021 akan mendapatkan dispensasi satu hari.
Jadi, bisa melakukan perpanjangan pada 2 Januari 2021. Meski begitu, Agung menyarankan agar masyarakat melakukan proses perpanjangan SIM jauh sebelum masa berlakunya habis.
"Jangan tunggu sampai masa berlakunya habis, nanti malah lupa dan tidak bisa diperpanjang dan harus bikin baru. Kita juga buka sampai 31 Desember 2020, jadi tidak ada alasan untuk menunda melakukan proses perpanjangan SIM," ujar Agung.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
SIM Keliling
Sementara itu, untuk perpanjangan SIM ini bisa dilakukan di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, atau unit yang dekat dengan domisili, baik di Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Utara, atau Jakarta Selatan.
Sedangkan bagi yang tinggal di wilayah Bodetabek, bisa melakukan perpanjangan di SIM Polres Tangerang Selatan atau Tangerang Kota.
Polres Metro Depok, Polres Metro Bekasi Kota, dan Polres Metro Bekasi Kabupaten.
Untuk pelayanan di Satpas SIM keliling juga masih bisa dimanfaatkan, dengan waktu dan tempat yang sudah ditentukan.
"Jadwal SIM keliling sama, tidak ada yang berubah," pungkas Agung.
Advertisement