Liputan6.com, Jakarta Polisi telah menetapkan Gisel sebagai tersangka kasus video syur yang sempat menyita perhatian publik pada 7 November 2020 lalu. Tak hanya pemilik nama lengkap Gisella Anastasia, polisi juga menetapkan pria berinisal MYD yang ada dalam video berdurasi 19 detik tersebut sebagai tersangka.
Kasubdit Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Dhany Aryanda membenarkan pria berinisial MYD adalah Michael Yukinobu Defretes.
Baca Juga
Advertisement
"Ya benar (Michael Yukinobu Defretes)," ungkap Dhany, di Jakarta, Selasa (29/12/2020).
Pebasket
Michael Yukinobu Defretes adalah sosok pria atletis yang gemar bermain basket. Ia pernah menempuh pendidikan di salah satu perguruan negeri swasta di Jakarta sebelum akhirnya pindah ke kampung halamannya di Medan.
Advertisement
Ancaman Hukuman
Kini Gisel dan MYD harus mempertanggung jawabkan perbuatannya terkait video tersebut. Atas perbuatannya Gisel dijerat pasal pornografi dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
"Kita kenakan pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 8 uu no 44 tentang pornografi. Paling rendah 6 tahun paling tinggi 12 tahun penjara," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa (29/12/2020).
Pemanggilan
Polisi akan kembali memanggil Gisel Anastasia untuk menjalani pemeriksaan. Tak hanya itu, MYD juga akan dipanggil ke kantor polisi untuk dimintai keterangannya mengenai kasus tersebut
" Nanti kita akan panggil lagi GA dan MYD untuk pemeriksaan," kata Yusri Yunus.
Advertisement