Liputan6.com, Jakarta Kerumunan WNA yang baru masuk ke Indonesia melalui Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta pada Senin (28/12/2020) malam, mendadak viral di media sosial.
Postingan yang dibuat oleh akun @arisrmd tersebut berisi sebuah foto yang memperlihatkan adanya kerumunan yang diduga Warga Negara Asing (WNA) yang berkerumun di sekitar conveyor bagasi area kedatangan Bandara Soetta. Dalam keterangannya, dia mengatakan bahwa foto tersebut dikirim oleh temannya yang berada di Terminal 3 Internasional kedatangan.
Advertisement
"Baru dapat kabar dari rekan sejawat, beginilah keadaan T3 kedatangan internasional malam ini. Entah mau jadi apa kita ini," tulis akun tersebut.
Sementara dikofirmasi, Kepala KKP Kelas I Bandara Soekarno-Hatta, dr. Darmawali Handoko mengatakan, kerumunan tersebut merupakan antrean menuju tempat Karantina. Pasalnya, saat ini merujuk pada aturan Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi COVID-19.
"Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa WNI melakukan karantina selama 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah dan WNA melakukan karantina mandiri di hotel yang telah ditentukan oleh pemerintah dengan biaya mandiri," terang Handoko.
Handoko mengungkapkan, para penumpang dari luar negeri yang datang tersebut mengantre untuk naik ke bus yang sudah disediakan pemerintah.
"Ada 200-an orang, mereka akan dibawa menuju ke hotel-hotel yang sudah ditunjuk untuk dilakukan karantina," jelasnya.
Handoko juga menuturkan, adanya kerumunan tersebut lantaran banyak dari penumpang tersebut yang tidak mengetahui adanya aturan karantina tersebut sehingga banyak yang merasa bingung.
"Karena biasanya kan enggak (dikarantina), itu aja sih sebenarnya permasalahannya jadi mereka belum tersosialisasi dari negara asalnya," jelasnya.
Saksikan Video Terkait Berikut Ini:
Perketat Kedatangan Penumpang
Untuk diketahui, saat ini Pemerintah Indonesia tengah memperketat kedatangan penumpang dari luar negeri. Menurut Addendum Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020, para penumpang dari luar negeri baik WNI maupun WNA wajib membawa hasil PCR Test Negatif yang berlaku 2x24 jam sejak keberangkatan.
Tak hanya itu, jika sudah membawa surat PCR Test tersebut, maka penumpang asal luar negeri wajib melakukan karantina selama lima hari.
Hingga kini, terlihat WNA yang baru tiba di Terminal 3, langsung digiring ke bus yang sudah disewa untuk mengangkut para WNA ke tempat karantina.
Advertisement