HEADLINE: Lagu Indonesia Raya Dilecehkan, Perlu Solusi Bersama RI-Malaysia?

Saat ini, yang terpenting bagi masyarakat Indonesia adalah memberikan ruang dan waktu bagi otoritas Malaysia untuk bekerja.

oleh Tanti YulianingsihRinaldoDelvira HutabaratLizsa EgehamTommy K. Rony diperbarui 30 Des 2020, 00:03 WIB
Bendera Indonesia-Malaysia (asean-investor.com)

Liputan6.com, Jakarta - Awal pekan ini publik dikagetkan dengan berita viralnya lagu kebangsaan Indonesia Raya yang liriknya sudah diubah. Rakyat Indonesia yang mendengar lagu yang dipelesetkan tersebut dipastikan bakal meluap amarahnya, karena barisan lirik di lagu itu kasar bukan main dan sangat provokatif.

Adalah akun My Asean di kanal berbagi video Youtube yang dianggap pertama kali menampilkan lagu dengan kalimat provokatif berlatar Indonesia Raya itu, Minggu 27 Desember 2020. Bisa ditebak, akun yang diduga milik warga Malaysia itu langsung dihujani sumpah serapah dan ungkapan kemarahan lainnya dari warganet Indonesia.

Hingga kini, sosok sebenarnya di balik pelecehan lagu Indonesia Raya tersebut belum diketahui. Semuanya masih serba dugaan, termasuk soal kewarganegaraan si pelaku. Lantas, bagaimana harusnya publik dan pemerintah Indonesia bersikap?

"Masyarakat Indonesia sebaiknya tidak terprovoksi dan menyerahkan kepada otoritas Malaysia untuk bekerja menyelidiki apakah pihak yang bertanggung jawab adalah warga Malaysia atau pihak-pihak yang berada di Malaysia," ujar Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana kepada Liputan6.com, Selasa (29/12/2020).

Menurut dia, di era media sosial saat ini, siapa saja dapat memperolok-olokkan kepala negara, negara bahkan simbol negara. Apalagi kalau pelaku diduga berasal dari negara lain, maka ada baiknya kita menunggu langkah negara tersebut karena hukum kita tak akan bisa menjangkau si pelaku.

"Mengingat peng-upload-an parodi lagu Indonesia Raya diduga berada di luar Indonesia, maka aparat penegak hukum Indonesia tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penydikan," jelas Hikmahanto.

Ditambah lagi, lanjut dia, Pemerintah Malaysia melalui Kedubesnya di Jakarta telah membuat pernyataan, bahwa Pemerintah Malaysia sudah mengetahui tindakan meng-upload pelesetan lagu Indonesia Raya di Malaysia.

"Pemerintah Malaysia pun tengah menyelidiki tindakan tersebut dan bila pelakunya adalah warga negara Malaysia, maka terhadap pelaku akan dikenai sanksi yang tegas. Bahkan, pemerintah Malaysia telah mengutuk tindakan tersebut yang dianggap dapat menganggu hubungan antarkedua negara," tegas Rektor Universitas Jenderal Ahmad Yani ini.

Karena itu, menurut dia apa yang disampaikan oleh Kedubes Malaysia tersebut sudah memadai dan pemerintah Indonesia tidak perlu melakukan respons yang berlebihan. Apalagi, yang meng-upload pelesetan lagu Indonesia Raya itu bukanlah pejabat Malaysia.

"Ini berbeda dengan tindakan baru-baru ini oleh agen intelijen Jerman yang mengunjungi markas FPI. Oleh karenanya, Kemlu tidak perlu memanggil Duta Besar Malaysia, bahkan meminta Dubes untuk melakukan klarifikasi," jelas Hikmahanto.

Dia melanjutkan, di era sekarang bukan sesuatu yang aneh terjadi pelaku menghina pejabat melalui media sosial, merendahkan simbol negara, bahkan mencaci maki kebijakan. Dan biasanya pula, bila tertangkap maka mereka akan meminta maaf dan menangis-nangis.

"Artinya keberanian di dunia maya pelaku tidak berbanding lurus dengan keberanian di dunia nyata.

Oleh karenanya, saat ini yang terpenting bagi masyarakat Indonesia adalah memberikan ruang dan waktu bagi otoritas Malaysia untuk bekerja," harap Hikmahanto.

"Di sisi lain, otoritas Malaysia harus mampu mengungkap pelaku dan bila ada di Malaysia mengenakan sanksi. Dengan demikian tidak ada pembiaraan oleh Pemerintah Malaysia atas tindakan provokatif ini," dia memungkasi.

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Infografis Geger Video Parodi Lagu Indonesia Raya. (Liputan6.com/Trieyasni)

Pendapat itu juga diamini anggota Komisi I DPR RI, Dave Laksono. Dia mengatakan, betapa pun gubahan lagu Indonesia Raya itu terasa menyakitkan serta melecehkan bangsa Indonesia, hal itu jelas dilakukan oleh personal, bukan sikap dari sebuah negara.

"Saya melihatnya semacam bentuk pelecehan, tentu ini pelecehan dari pembuatnya, tapi bukan otomatis sikap dari negara atau sikap seluruh rakyat Malaysia kan. Saya sempat baca di media, ada balasan parodi dari orang Indonesia. Tapi tetap itu sangat tidak etis," ujar Dave kepada Liputan6.com, Selasa (29/12/2020).

Terkait sikap Pemerintah Malaysia menanggapi masalah ini, dia menilai sudah cukup responsif. Apalagi kepolisian Malaysia sudah mengambil sikap dan akan menindak tegas serta menindaklanjuti dengan menangkap pelaku.

"Sekarang kita lihat kerjanya seberapa jauh. Kan itu harusnya bisa dilacak, tinggal keseriusan pihak Malaysia untuk menangkap pelaku," beber Dave.

Sementara, sikap pemerintah Indonesia dinilainya sudah benar dengan menyampaikan keberatan dan sudah langsung direspons. Sekarang, tugas pemerintah menurutnya adalah mengawal prosesnya serta memastikan kasusnya bisa dibawa ke depan hukum.

"Pihak Malaysia sudah menunjukkan keseriusan untuk menjaga hubungan baik dengan Indonesia, dengan membuat silap yang menyejukkan. Sekarang bagaiamana follow up-nya, jangan hanya sampai pada statement di awal," tegas Dave.

"Untuk masyarakat Indonesia, kita jangan sampai terpancing. Jangan tanggapi berlebihan, hasilnya tidak akan baik, karena yang terjadi ini hanya sikap satu orang, bukan sikap Malaysia. Jadi jangan sampai ada sweeping orang dan barang asal Malaysia. Yang penting komunikasi jangan putus, harus jaga komunikasi, baik masyarakatnya maupun antarpemerintah," Dave menandaskan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Janji Investigasi PDRM

Paskibraka mengibarkan Bendera Merah Putih saat upacara Pengibaran Bendera Merah Putih dalam rangkaian Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan ke-74 RI di Istana Merdeka, Jakarta, Sabtu (17/8/2019). Peringatan HUT RI tersebut mengangkat tema "SDM Unggul Indonesia Maju". (Liputan6.com/HO/Kentun

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) hingga kini masih menanti kabar hasil investigasi yang dilakukan pemerintah Malaysia atas kasus parodi lagu Indonesia Raya. Investigasi ini perlu disegerakan untuk meredam amarah masyarakat Indonesia yang kecewa atas penghinaan tersebut.

Sementara, Kedutaan Besar (Kedubes) Malaysia di Indonesia mengatakan kasusnya sedang diinvestigasi. Pada saat yang sama, pihak Kemlu serta Kedubes RI di Kuala Lumpur juga terus memantau kasus ini.

Yang jelas, pihak Kemlu menyebut sudah ada perkembangan dari penyelidikan kasus ini, namun belum dapat menjelaskan secara rinci. Masyarakat Indonesia pun diminta bersabar, karena sosok pelaku yang dicari hingga kini tak diketahui identitasnya.

"Sebaiknya ditunggu hasil investigasi dan juga penjelasan dari otoritas Malaysia. Saya mendengar sudah ada kemajuan investigasi," ujar (plt) jubir Kemlu, Teuku Faizasyah kepada Liputan6.com, Selasa (29/12/2020).

Sementara itu, pihak KBRI di Kuala Lumpur saat dihubungi Liputan6.com, menyebut pihak Polisi Diraja Malaysia (PDRM) masih melakukan investigasi.

"Pihak berwenang PDRM sedang investigasi kasus ini," ujar Koordinator Fungsi Penerangan, Sosial, dan Budaya (Korfungsosbud) KBRI Kuala Lumpur, Yoshi Iskandar.

"Penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat berwajib diharapkan dapat menjadi salah satu upaya untuk tidak terulangnya kasus ini," tegas Yoshi.

KBRI Kuala Lumpur juga mengapresiasi sikap masyarakat Indonesia di Malaysia yang sejauh ini tetap tenang.

"Masyarakat Indonesia di Malaysia alhamdulillah tenang dan mampu menahan diri terhadap masalah ini," ujar Yoshi Iskandar kepada Liputan6.com, Selasa (29/12/2020).

Saat ini, ada sekitar 3,5 juta WNI yang berada di Malaysia. Yoshi mengakui jumlah WNI di Malaysia sangatlah banyak. Mengingat kedekatan hubungan antarkedua negara, KBRI di Malaysia meminta masyarakat untuk berpikir jernih dan melihat kepentingan bilateral yang lebih besar.

"Agar tidak terprovikasi dan melihat kepentingan yang lebih besar hubungan baik antara kedua negara dan kedua masyarakat," pungkas Yoshi.

Sementara itu, seperti dikutip dari bharian.com.my, Selasa (29/12/2020), pihak Polis Diraja Malaysia (PDRM) atau Polisi Kerajaan Malaysia sedang menyelidiki video yang menampilkan lirik lagu kebangsaan Indonesia yang diedit dengan tujuan menghina negara.

Inspektur Jenderal Polisi Tan Sri Abdul Hamid Bador mengatakan, penyidikan dilakukan oleh Unit Siasatan Jenayah Terkelas (USJT) Jabatan Siasatan Jenayah, Bukit Aman bersama Suruhanjaya Komunikasi dan Multimedia Malaysia (SKMM) atau Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia.

"Kami tidak akan berkompromi dengan oknum yang tidak bertanggung jawab, tindakan tegas akan dilakukan sesuai hukum," ujar Abdul Hamid Bador.

Abdul Hamid menginformasikan bahwa penyidikan dilakukan sesuai dengan Pasal 4 (1) UU Penghasutan.

 


Lirik Pemicu Amarah

Bendera Indonesia dan Bendara Malaysia yang berkibar pada 22 April 2009. (AFP/ADEK BERRY)

Lagu kebangsaan Indonesia Raya menjadi sasaran vandalisme. Liriknya diubah sedemikian rupa sehingga bernada negatif lalu diberi animasi ayam menggantikan simbol Burung Garuda.

Video yang diunggah di kanal Youtube oleh akun 'My Asean' itu diduga adalah warga Malaysia. Video ini viral sejak Minggu (27/12/2020) dan memantik kemarahan di Indonesia. Bagaimana tidak, lirik lagu yang diubah itu menampilkan kata-kata dan ungkapan yang kasar, jauh dari kesantunan sebuah lagu kebangsaan.

Berikut lirik yang telah diubah itu:

Indonegsial kesialanku

Bangsat dan kemunduran

Di sanalah neraka dunia

Jadi pandu rakyatnya

Indonegsial kesialanmu

Bangsat dan kecuranganmu

Di sanalah neraka dunia

Jadi pandu rakyatnya

Indognesial kesialanmu

Bangsat dan kecuranganmu

Marilah kita semua ucapkan Indognesial

Matilah Jokoko, mampuslah Soekaporno

Amanlah di neraka

Bangsatlah rakyatmu

Hinalah negerimu

Untuk Indognesial jahanam

Indognesial cair

Melacur pelacur

Mundurlah kamu selamanya

Indognesial sial

Jahanam Jahanam

Majulah tuju ke neraka

Youtube akhirnya menghapus video berdurasi 1 menit 31 detik ini dengan alasan mengandung ujaran kebencian terhadap kelompok masyarakat. Meski dihapus, upaya mencari pengunggah tidak berhenti.

Koordinator Fungsi Pensosbud KBRI Kuala Lumpur, Yoshi Iskandar mengatakan sudah berkoordinasi dengan Polisi Diraja Malaysia (PDRM) untuk menyelidiki kasus ini. Ia pun meminta masyarakat menahan diri dan mempercayakan penyelidikan kepada PDRM.

"Segera setelah kami ketahui, kami trace ke belakang ada beberapa channel, tetapi kalau masuk ke sana wilayah PDRM setempat. Jadi kita ikuti koridor yang berlaku," kata Yoshi.

Pemerintah Malaysia juga tak tinggal diam. Negeri jiran itu angkat suara terkait lewat Kedutaan Besar-nya yang ada di Jakarta melalui pernyataan resmi. Dalam pernyataan itu, Kedubes Malaysia menyampaikan bahwa pihaknya telah memproses hal ini ke pihak berwenang.

"Apabila konten tersebut diunggah oleh warga Malaysia , maka langkah tegas akan diambil oleh Pemerintah Malaysia sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tulis pernyataan tersebut di akun Twitter @MYEmbJKT.

Pemerintah Malaysia juga menyebutkan bahwa pihaknya mengutuk keras segala bentuk provokasi negatif. Termasuk upaya atau niat untuk memengaruhi hubungan bilateral kedua negara yang selama ini terjalin antara Pemerintah Malaysia dan Indonesia.

Namun, di sisi lain netizen Malaysia ikut menyoroti penghinaan lagu nasional mereka, Negaraku yang disebar oleh YouTuber Indonesia.

Berdasarkan pantauan Liputan6.com, Selasa (28/12/2020), ada dua video yang berisi konten lagu Negaraku yang diedit. Salah satunya bahkan telah beredar sejak 11 tahun lalu.

"Indonesia, please respect Malaysia too.. don't be selfish," ujar salah satu netizen di Twitter bernama Rainsy yang menemukan video tersebut.

Dua video yang menghina lagu Negaraku berisi konten yang sama. Setelah dicek, uploader video itu memakai Bahasa Indonesia di channel mereka. Isi lagunya menghina sejarah kedaulatan Malaysia serta menuding negara itu pencuri.

Hingga berita ini ditulis, dua video yang menghina lagu kebangsaan Malaysia itu masih beredar di YouTube.

Di Indonesia, aturan yang melarang penghinaan terhadap lambang negara tertuang dalam Pasal 68 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta lagu Kebangsaan. Pasal itu berbunyi:

"Setiap orang yang mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak lambang negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan lambang negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 dipidana maksimal lima tahun atau denda Rp 500 juta"

Namun, langkah pertama yang harus dilakukan tentulah menemukan si pelaku, agar kita tak sibuk marah-marah kepada sosok yang tak jelas siapa orangnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya