KPK Cecar Direktur PT Bumi Pangan Digdaya soal Distribusi Bansos Covid-19

KPK menetapkan mantan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bansos penanganan virus covid-19.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 29 Des 2020, 23:56 WIB
Menteri Sosial Juliari Batubara digiring petugas usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020). Juliari Batubara yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial COVID-19 di Kementerian Sosial resmi ditahan KPK. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Direktur PT Bumi Pangan Digdaya Achmad Gamaludin Moeksin alias Agam dalam kasus dugaan suap pengadaan bansos penanganan virus Corona Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, terhadap Agam, tim penyidik menelisik keikutsertaan PT Bumi Pangan Digdaya dalam proyek distribusi bansos Covid-19 di Kementerian Sosial. Berdasarkan informasi, PT Bumi Pangan Digdaya menerima proyek penyaluran 811.355 paket bansos.

"Penyidik menggali pengetahuan saksi terkait dengan keikutsertaan perusahaan saksi untuk mendapatkan proyek distribusi bansos untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020 dan teknis pembayaran atas pelaksanaan kegiatan distribusi bansos tersebut," ujar Ali dalam keterangannya, Selasa (29/12/2020).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan virus corona (Covid-19) di wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Uang Suap untuk Pribadi

KPK menduga, berdasarkan temuan awal, Juliari menerima Rp 10 ribu perpaket sembako dengan harga Rp 300 ribu. Namun menurut KPK, tak tertutup kemungkinan Juliari menerima lebih dari Rp 10 ribu. Total uang yang sudah diterima Juliari Rp 17 miliar.

KPK juga menduga Juliari menggunakan uang suap tersebut untuk keperluan pribadinya, seperti menyewa pesawat jet pribadi. Selain itu, uang suap tersebut juga diduga dipergunakan untuk biaya pemenangan kepala daerah dalam Pilkada serentak 2020.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya