Jumlah Zona Merah Meningkat Drastis, Ini Imbauan Satgas Covid-19 untuk Daerah

Jumlah zona merah Covid-19 pada awal November 2020 lalu hanya 19 daerah, kini meningkat drastis menjadi 76 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 30 Des 2020, 09:13 WIB
Tenaga kesehatan mengenakan alat pelindung diri (APD) lengkap di zona merah Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta, Senin (23/11/2020). Total kasus konfirmasi COVID-19 di Indonesia hari ini mencapai angka 502.110 usai penambahan harian sebanyak 4.442. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyatakan bahwa jumlah daerah yang masuk zona merah atau risiko tinggi penularan virus corona meningkat dalam sepekan terakhir. Adapun zona merah Covid-19 jumlahnya mencapai 76 kabupaten/kota per 27 Desember 2020.

"Ini menandakan risiko penularan di tingkat kabupaten/kota mengalami perkembangan ke arah yang tidak baik. Mohon perbaiki zona daerahnya dengan cara meningkatkan disiplin protokol kesehatan," kata Wiku dikutip dari siaran persnya, Rabu (30/12/2020).

Wiku meminta peningkatan zona merah Covid-19 ini menjadi bahan evaluasi untuk masing-masing daerah. Pasalnya, jika dilihat sejak pekan pertama November 2020, angka zona merah virus corona cenderung meningkat.

"Hal ini selaras dengan peningkatan kasus aktif, kasus positif, dan kasus meninggal," ucapnya.

Dia menjelaskan, pada awal November 2020 status zona merah hanya ada di 19 dari total 314 kabupaten/kota. Sementara itu, pekan ini angkanya meningkat drastis menjadi 76 kabupaten/kota.

Di sisi lain, dia menyebut jumlah daerah zona oranye atau risiko sedang mengalami penurunan dari 378 pada pekan lalu menjadi 377 kabupaten/kota pada pekan ini. Wiku juga menyayangkan daerah kategori risiko rendah penularan Covid-19 atau zona kuning yang jumlahnya terus berkurang.

"Dari minggu sebelumnya 64, pekan ini menjadi 48 kabupaten/kota. Lalu pada daerah zona hijau tidak ada kasus baru dan tidak terdampak jumlahnya tetap yaitu masing-masing 8 daerah," kata dia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Bertambah Hampir 8 Ribu Sehari

Warga mengikuti tes usap (swab test) COVID-19 di GSI Lab (Genomik Solidaritas Indonesia Laboratorium), Cilandak, Senin (19/10/2020). Pemprov DKI dan DPRD DKI Jakarta berencana mengatur sanksi denda Rp 5juta bagi warga yang menolak rapid test maupun swab test atau tes PCR (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebagai informasi, kasus baru Covid-19 di Indonesia kian meningkat. Pada Selasa 29 Desember 2020, terdapat 7.903 orang yang dinyatakan terinfeksi Corona. Sehingga, total kasus positif di Indonesia menjadi 727.122. Sementara, akulasi kesembuhan mencapai 596.783 per hari ini.

Sedangkan, terdapat 108.636 pasien yang masih menjalani perawatan, baik di rumah sakit atau juga isolasi mandiri. Pada hari ini pula, terdapat 251 orang meninggal dunia akibat terjangkit virus Corona. Sehingga, total korban meninggal menjadi 21.703 korban jiwa.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya