Liputan6.com, Jakarta - Berbagai wilayah di Indonesia tiada henti berupaya untuk terus menekan transmisi Covid-19. Termasuk menjelang malam pergantian Tahun Baru 2021, DPRD Kota Yogyakarta mengusulkan diberlakukannya lockdown di tiga destinasi wisata, seperti Jalan Malioboro, Titik Nol Kilometer, hingga Tugu Pal Putih.
Anggota Komisi D DPRD Kota Yogyakarta, Krisnadi Setyawan menyampaikan penerapan lockdown di Malioboro hingga Tugu Pal Putih itu sesuai dengan instruksi Gubernur DIY terkait pembatasan jam operasional. Dikatakan Krisnadi, dalam instruksinya, Gubernur DIY membatasi hingga pukul 22.00 WIB.
"Meskipun sampai jam 22.00 kerumunannya kan sejak sore mereka (wisatawan) cuma nongkrong dan enggak jajan. Maka, mending malam tahun baru di-lockdown total, di kawasan Malioboro, Titik Nol, Tugu Pal Putih. Ini langkah putus asa," kata Krisnadi saat dihubungi, Senin, 28 Desember 2020, dilansir dari Merdeka.com.
Baca Juga
Advertisement
Usulan lockdown di tiga kawasan itu disebutkan Krisnadi hanya diberlakukan selama 12 jam, yakni mulai pukul 18.00--06.00 WIB. Lockdown ini diharapkan tidak terjadi kerumunan di destinasi wisata tersebut.
"Usulan ini telah menjadi rekomendasi resmi dari Panitia Khusus (pansus) Pengawasan Pelaksanaan Penanganan Covid-19. Ini akan dibacakan saat Paripurna. Apalagi kita lihat teman-teman petugas kewalahan kalau tidak direm," tambahnya.
Krisnadi mengungkapkan, telah melihat rekan-rekan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), baik kabupaten atau kota, bahkan DIY kewalahan. "Kita tidak mau 2-3 minggu ke depan ada ledakan penularan," kata Krisnadi.
"Saat bulan April kalau ada orang nongkrong diusir, kita bisa saat itu. Harusnya bisa kalau kita serius menutup atau pembatasan kerumunan sejak hari ini diumumkan," tambahnya soal usulan Malioboro hingga Tugu Pal Putih lockdown.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Kata Gubernur hinga Wakil Wali Kota Yogyakarta
Terkait usulan itu, Gubernur DIY, Sri Sultan HB X turut menyampaikan tanggapannya. Sultan menyebut kewenangan lockdown tiga kawasan itu adalah kewenangan Pemkot Yogyakarta.
"Ya terserah Kota (Pemkot Yogyakarta). Dari Dewan to (usulan lockdown tiga kawasan)? Asal sama Pak Wali sepakat ya silakan saja," ujar Sultan HB X, Selasa, 29 Desember 2020 di Kantor Gubernur DIY, dilansir Merdeka.com.
Sultan menyampaikan, selama Pemkot Yogyakarta menyetujui, Sultan menilai tak ada masalah. "Kan itu kan wewenang di Kota bukan wewenang saya. Asal DPRD (Kota Yogya) sama pemerintah daerah kompak silakan saja kalau saya tidak ada masalah," jelas Sultan
Secara terpisah, Wakil Wali kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi menyebut pihaknya masih mengkaji soal lockdown ketiga kawasan itu. "Penutupan yang kita kaji ada beberapa alternatif," kata Heroe.
"Penutupan terbatas pada jam tertentu, atau buka tutup, penutupan arus kendaraan saja dan atau penutupan untuk arus orang yang masuk dalam kawasan tersebut. Yang kesemuanya tetap ikut menjalankan Instruksi Gubernur bahwa menutup aktivitas pada jam 22.00 WIB," tambahnya. (Purnomo Edi/Merdeka.com)
Advertisement