Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota Surabaya bersama instansi terkait menggelar rapat koordinasi di Balai Kota Surabaya, 29 Desember 2020 untuk mempersiapkan pengamanan jelang malam perayaan tahun baru dan pascalibur panjang.
Hal ini sebagai upaya mencegah terjadinya lonjakan kasus COVID-19 di Surabaya, Jawa Timur. Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana mengatakan, rapat koordinasi bersama TNI dan Polri ini dalam rangka persiapan pengamanan jelang malam perayaan Tahun Baru 2021. Pihaknya berharap, perayaan malam tahun baru dan pasca libur panjang nanti tidak ada peningkatan kasus Covid-19.
Baca Juga
Advertisement
“Sudah kita siapkan semua dari teman-teman jajaran TNI dan Polri juga siap membantu kita. Nantinya akan ada filterisasi di delapan titik batas kota. Kita juga siapkan 10 tempat swab hunter,” kata Whisnu, seperti dilansir dari laman Surabaya.go.id, ditulis Rabu (30/12/2020).
Ingin tahu langkah apa saja untuk antisipasi kasus COVID-19 di Surabaya jelang perayaan tahun baru? Berikut rangkumannya yang dihimpun Liputan6.com:
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Perketat Pengawasan di Perbatasan Kota
Plt Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana menuturkan, bakal ada filterisasi di delapan titik batas kota. Delapan titik pos pengawasan itu tersebar di beberapa wilayah perbatasan Kota Surabaya. Yakni, Pakal, Terminal Benowo, Wiyung, Lakarsantri, Karang Pilang, Bundaran Waru (Cito), Gunung Anyar (Merr) dan Jembatan Suramadu.
"Makanya untuk pengendalian Covid-19 ini betul-betul kita matangkan,” ungkap dia.
Advertisement
Penyekatan Perbatasan Surabaya Mulai 31 Desember 2020 Sejak Pukul 17.00 WIB
Filterisasi di pos perbatasan pintu masuk Surabaya pada 31 Desember 2020 nanti, akan dimulai sejak pukul 17.00 WIB. Nantinya warga luar kota yang tidak ada kepentingan mendesak, diimbau untuk tidak masuk ke Surabaya.
“Pada tanggal 31 Desember 2020 nanti, seluruh aktivitas kegiatan di Surabaya juga harus selesai pukul 8 malam,” ujar Whisnu.
Untuk mengintensifkan pengawasan saat malam Tahun Baru, kata Whisnu, jajaran di 31 kecamatan Surabaya bersama instansi terkait juga bakal menggelar razia serentak. Sasarannya adalah seluruh tempat yang masih melakukan aktivitas kegiatan di atas pukul 20.00 WIB. “Jadi seluruh kecamatan dan kelurahan juga kita libatkan untuk merazia tempat-tempat yang masih melakukan kegiatan itu selesai jam 8 malam,” kata dia.
Siapkan 10 Titik Lokasi Swab Hunter
Pemkot Surabaya juga menyiapkan 10 titik lokasi swab hunter. Bagi warga yang akan keluar masuk ke Kota Surabaya dan dinilai perlu dilakukan swab, maka akan diarahkan ke lokasi itu.
“Kalau memang harus diswab itu kita siapkan di 10 titik swab hunter. Jadi tidak semua yang masuk (Kota Surabaya) itu diswab. Jadi cuma filterisasi bagi yang diperbolehkan keluar masuk Surabaya,” terang dia.
Di samping itu pula pemantauan juga dilakukan kepada para penghuni hotel di Surabaya. Pihaknya pun mengaku telah berkoordinasi dengan pengelola atau pemilik hotel agar melaporkan hasil swab para penghuninya. “Akan ada pemantauan juga di sana (hotel),” kata dia.
Advertisement
Razia Pedagang Terompet
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bakal memasifkan razia kepada para pedagang terompet. Ini dilakukan untuk mencegah potensi penularan Covid-19 yang dapat terjadi melalui droplet atau percikan air liur.
Pengawasan atau razia serentak ini bakal intens dilakukan di 31 wilayah kecamatan Surabaya. Tak hanya di tempat-tempat kerumunan, pengawasan juga dilakukan di pasar, toko, pusat-pusat perbelanjaan hingga perbatasan pintu masuk ke Kota Surabaya.
Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana menyatakan, saat ini pemkot fokus untuk pengamanan malam tahun baru dan pasca libur panjang. Ini dilakukan untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19.
"Yang pasti akan ada operasi besar-besaran baik camat sudah kita instruksikan untuk pelarangan penjualan terompet dan pembatasan penjualan kembang api," kata Whisnu, Senin, 28 Desember 2020.
Pembatasan Operasional Usaha pada 31 Desember 2020
Pemkot Surabaya juga telah mengeluarkan Surat Edaran terkait pembatasan operasional aktivitas usaha di Surabaya saat malam tahun baru. Pembatasan operasional usaha pada 31 Desember 2020, diberlakukan hingga pukul 20.00 WIB
"Semua (aktivitas usaha) jam 8 malam (tutup), saat malam tahun baru. Itu sudah kita tetapkan bersama Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) dan nanti kita tegaskan juga, sosialisasikan lewat camat-camat," ujar dia, seperti dilansir dari laman Surabaya.go.id
Kepala Satpol PP Surabaya ,Eddy Cristijanto mengatakan bagi pelaku usaha yang masih melanggar aturan jam operasional akan ditindak tegas dengan diberi sanksi administrasi.
Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga mengimbau warga tidak menggelar kegiatan yang menimbulkan kerumunan saat malam pergantian tahun, baik di tempat umum atau di perkampungan penduduk.
"Untuk kegiatan perayaan malam tahun baru instruksi langsung untuk ditiadakan perayaan malam tahun baru. Kampung juga tidak boleh melaksanakan perayaan malam tahun baru," kata dia.
Advertisement