Update Corona 30 Desember 2020: 735.124 Positif Covid-19, Meninggal 21.944, Sembuh 603.741

Data update pasien Covid-19 ini tercatat sejak Selasa, 29 Desember 2020 pukul 12.00 WIB hingga hari ini, Rabu (30/12/2020), pukul 12.00 WIB.

oleh Maria Flora diperbarui 30 Des 2020, 16:16 WIB
Petugas medis melakukan tes usap (swab test) ke pedagang Pasar Karang Anyar di Jakarta, Kamis (26/6/2020). Tes swab dengan metode PCR dilakukan secara masif setelah adanya pelonggaran PSBB, terutama di wilayah yang berpotensi tinggi menjadi tempat penularan Covid-19. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta Kasus Covid-19 di Tanah Air terus melonjak. Hingga hari ini, Rabu (30/12/2020), jumlah pasien yang dinyatakan positif Corona bertambah menjadi 8.002 orang. Informasi tersebut berdasarkan data yang disampaikan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

Sehingga, total secara nasional jumlah kasus positif Covid-19 di Indonesia menjadi 735.124 orang.

Satgas Covid-19 juga kembali melaporkan adanya peningkatan kasus sembuh dari virus Corona, Rabu sore ini. 

Jumlah pasien sembuh bertambah 6.958 orang, sehingga total yang dinyatakan telah sembuh dan terbebas dari Covid-19 mencapai 603.741 kasus.  

Sementara, kasus kematian di Tanah Air akibat Covid-19 bertambah 241 orang. Maka, keseluruhan ada 21.944 jiwa yang meninggal karena Covid-19

Data update pasien Covid-19 ini tercatat sejak Selasa, 29 Desember 2020 pukul 12.00 WIB hingga hari ini, Rabu (30/12/2020), pukul 12.00 WIB. 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Tempat Tidur untuk Pasien Covid-19 Sudah Terisi 62,63 Persen

Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito menegaskan demi memperjuangkan keselamatan dokter, Satgas membentuk tim khusus saat konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (22/12/2020). (Biro Pers Sekretariat Presiden)

Sementara itu, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mencatat, presentase pemakaian tempat tidur isolasi dan ICU di Indonesia per 27 Desember 2020 sudah mencapai 62,63 persen.

"Dari 940 rumah sakit rujukan Covid-19 di Indonesia, total tempat tidur di ruang isolasi dan ICU adalah 67.541 dan sudah terisi 47.304 atau 62,63 persen," kata Wiku saat konferensi pers yang disiarkan di youtube BNPB, Selasa 29 Desember 2020.

Oleh karena itu, dia meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) maupun rumah sakit di daerah untuk menambah kapasitas tempat tidur di kedua ruang tersebut hingga 40 persen dari total jumlah tempat tidur yang sudah ada.

"Kebijakan antisipatif yang sudah dilakukan pemerintah, yang pertama surat edaran kepada dinas kesehatan di daerah dan direktur rumah sakit terkait penambahan kapasitas ruang isolasi dan ICU Covid-19 sebesar 30 sampai 40 persen dari jumlah tempat tidur yang telah ada," kata Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat UI itu.

Dia pun menyebutkan beberapa provinsi yang tingkat keterisian tempat tidurnya paling tinggi. Yang pertama yaitu Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Banten yang ketiganya sudah mencapai 77 persen. Kemudian disusul Jawa Timur dan Jawa tengah sebesar 72 persen.


Perjalanan Kasus Corona di Indonesia

Warga menjalani tes usap (swab test) drive-thru di GSI Lab (Genomik Solidaritas Indonesia Laboratorium), Cilandak, Senin (19/10/2020). Dalam Raperda Penanggulangan Covid-19 akan mengatur sanksi Rp 5 juta bagi warga Jakarta yang menolak menjalani tes usap dan tes cepat. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Kasus infeksi virus Corona pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China Desember 2009. Dari kasus tersebut, virus bergerak cepat dan menjangkiti ribuan orang, tidak hanya di China tapi juga di luar negara tirai bambu tersebut.

2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia. Pengumuman dilakukan di Veranda Istana Merdeka.

Ada dua suspect yang terinfeksi Corona, keduanya adalah seorang ibu dan anak perempuannya. Mereka dirawat intensif di Rumah Sakit Penyakit Infeksi atau RSPI Prof Dr Sulianti Saroso, Jakarta Utara.

Kontak tracing dengan pasien Corona pun dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan lebih luas. Dari hasil penelurusan, pasien positif Covid-19 terus meningkat.

Sepekan kemudian, kasus kematian akibat Covid-19 pertama kali dilaporkan pada 11 Maret 2020. Pasien merupakan seorang warga negara asing (WNA) yang termasuk pada kategori imported case virus Corona. Pengumuman disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Urusan Virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat

Yurianto mengatakan, pasien positif Covid-19 tersebut adalah perempuan berusia 53 tahun. Pasien tersebut masuk rumah sakit dalam keadaan sakit berat dan ada faktor penyakit mendahului di antaranya diabetes, hipertensi, hipertiroid, dan penyakit paru obstruksi menahun yang sudah cukup lama diderita.

Jumat 13 Maret 2020, Yurianto menyatakan pasien nomor 01 dan 03 sembuh dari Covid-19. Mereka sudah dibolehkan pulang dan meninggalkan ruang isolasi.

Pemerintah kemudian melakukan upaya-upaya penanganan Covid-19 yang penyebarannya kian meluas. Di antaranya dengan mengeluarkan sejumlah aturan guna menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Aturan-aturan itu dikeluarkan baik dalam bentuk peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (PP) hingga keputusan presiden (keppres)

Salah satunya Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Keppres ini diteken Jokowi pada Jumat, 13 Maret 2020. Gugus Tugas yang saat ini diketuai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo ini dibentuk dalam rangka menangani penyebaran virus Corona.

Gugus Tugas memiliki sejumlah tugas antara lain, melaksanakan rencana operasional percepatan penanangan virus Corona, mengkoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan virus Corona.

Sementara itu, status keadaan tertentu darurat penanganan virus Corona di Tanah Air ternyata telah diberlakukan sejak 28 Januari sampai 28 Februari 2020. Status ditetapkan pada saat rapat koordinasi di Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) saat membahas kepulangan WNI di Wuhan, China.

Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo menjelaskan, karena skala makin besar dan Presiden memerintahkan percepatan, maka diperpanjang dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020. Sebab, daerah-daerah di tanah air belum ada yang menetapkan status darurat Covid-9 di wilayah masing-masing.

Agus Wibowo menjelaskan jika daerah sudah menetapkan status keadaan darurat, maka status keadaan tertentu darurat yang dikeluarkan BNPB tidak berlaku lagi.

Penanganan kasus virus corona (Covid 19) pun semakin intens dilakukan. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mereduksi sekaligus memberikan pengobatan terhadap mereka yang terpapar Covid-19.

Berdasarkan situs covid19.go.id, sebanyak 140 rumah sakit di Tanah Air dijadikan rujukan untuk penanganan pasien Covid-19. Ada pula sejumlah tempat yang dijadikan rumah sakit darurat.

Salah satunya, pemerintah resmi menjadikan Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, sebagai rumah sakit darurat untuk pasien Covid 19. Peresmian dilakukan langsung oleh Presiden Jokowi, Senin 23 Maret 2020. Begitu dibuka, Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran langsung menerima pasien.

Ada pula Rumah Sakit Darurat di Pulau Galang, Kepulauan Riau. Pulau tersebut dulunya merupakan tempat penampungan warga Vietnam. Tempat tersebut telah dirapikan dan bisa menampung 460 pasien. Sejumlah tempat milik pemerintah lainnya juga dijadikan tempat isolasi pasien yang terpapar Covid-19.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya