Hina Bendera China dan Pertemuan Ilegal, Aktivis Hong Kong Tony Chung Dipenjara 4 Bulan

Aktivis Hong Kong Tony Chung dipenjara selama empat bulan atas kasus pelecehan bendera nasional China

oleh Liputan6.com diperbarui 30 Des 2020, 11:52 WIB
Seorang wanita memanjat paga saat bentrok dengan polisi anti huru hara di luar gedung Dewan Legislatif, Hong Kong, Rabu (12/6/2019). Polisi Hong Kong telah menggunakan gas air mata ke arah ribuan demonstran yang menentang RUU ekstradisi yang sangat kontroversial. (AP Photo/ Kin Cheung)

Liputan6.com, Jakarta - Aktivis Hong Kong Tony Chung dipenjara selama empat bulan atas kasus pelecehan bendera nasional China dan mengadakan pertemuan secara ilegal.

Pengadilan setempat, dalam putusannya mengungkapkan bahwa Chung merusak tiang bendera dan melemparkan bendera nasional China dalam demonstrasi pada Mei 2020.

"Terdakwa melakukan tindak kejahatan penghinaan terhadap bendera nasional," demikian putusan pengadilan. 

Pria berusia 19 tahun itu ditahan sejak Oktober. Dia juga dikenai pasal separatisme, pencucian uang, dan konspirasi publikasi berisi hasutan terhadap pemerintah pusat China.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Pendapat Majelis Hakim

Polisi bentrok dengan demonstran di Hong Kong, Minggu (29/9/2019). Dalam bentrokan tersebut demonstran melempari batu dan bom bensin ke arah aparat. (AP Photo/Gemunu Amarasinghe)

Majelis hakim berpendapat bahwa kekerasan yang disebabkan tindakan terdakwa tidak bisa dikesampingkan.

Oleh karena itu, terdakwa divonis hukuman tiga bulan penjara atas penghinaan bendera nasional dan tiga bulan penjara atas pertemuan ilegal, seperti dilansir Antara, Rabu (30/12/2020).

Dengan demikian, maka terdakwa yang juga pemimpin organisasi Studentlocalism itu kini tinggal menjalani masa hukuman di dalam penjara selama empat bulan, tulis sejumlah media China. 

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya