6 Fakta Baru Video Syur Gisel, Direkam Sendiri hingga Kirim ke MYD

Gisel mengaku bahwa dirinyalah yang merekam video syur tersebut dengan ponsel pribadi.

oleh Maria FloraLiputan6.com diperbarui 30 Des 2020, 13:53 WIB
Selebritas Gisella Anastasia atau Gisel (kanan) didampingi pengacaranya tiba di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/12/2020). Gisel terlihat mengenakan kemeja putih. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Usai ditetapkan tersangka atas kasus video syurnya, kabar terbaru dari Gisella Anastasia alias Gisel kembali mengejutkan publik Tanah Air.

Pasalnya, mantan istri dari Gading Marten tersebut mengaku bahwa dirinyalah yang merekam video syur tersebut dengan ponsel pribadi. Kepada penyidik, Gisel mengatakan video tersebut dibuat hanya untuk koleksi pribadi.

"Video dibuat pakai HP-nya (handphone) GA, pakai HP-nya GA dia yang merekam," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, saat dihubungi, Rabu (30/12/2020).

Sebagai tindak lanjut kasus video syur tersebut, polisi berencana memanggil kembali Gisel dan MYD, pria yang berperan dalam video panas berdurasi 19 detik yang sempat viral di dunia maya.

"Apa tindak lanjut ke depan? Kita akan memanggil kembali saudari GA dan saudara MYD untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Yusri, Selasa, 29 Desember 2020.

Yusri juga menambahkan bahwa keduanya akan dijerat dengan pasal berlapis tentang UU Pornografi. 

"Kita persangkakan di pasal 4 ayat 2 juncto pasal 29 dan atau pasal 8 UU Nomor 44 tentang Pornografi," jelas Yusri.

Berikut deretan hal terbaru terkait kasus video syur yang menjerat Gisel dan MYD dihimpun dari Liputan6.com:

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Gisel Rekam Sendiri Video Syurnya

Ia memiliki pandangan sendiri terkait penampilannya itu. Apalagi seorang artis, yang kehidupannya selalu menjadi perhatian para penggemarnya. Dan juga untuk membahagiakan suaminya. (Deki Prayoga/Bintang.com)

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, menyebut bahwa artis Gisella Anastasia mengaku video mesumnya itu direkam oleh dirinya sendiri dengan menggunakan ponsel pribadi.

Usai merekam menggunakan ponselnya, Gisel disebut sempat mengirim video itu ke tersangka Michael Yukinobu de Fretes (MYD) yang merupakan pemeran pria dalam video porno tersebut. Namun, polisi menyebut MYD sempat menghapus video itu.

Yusri mengungkap motif Gisel membuat video itu hanya untuk pribadi. Namun, Gisel diketahui sudah mengirim video itu ke MYD dan masuk dalam kategori menyebarkan.

"Dia (Gisel) mengirim ke HP MYD, dia kirim ke AirDrop. Tapi konsumsi pribadi, tapi dikasih ke lelaki itu kan," kata Yusri.

Yusri menjabarkan bahwa keterangan itu didapat polisi dari Gisel maupun MYD. Kepada polisi, MYD mengaku sudah menghapus video tersebut.


Dilakukan di Sebuah Hotel di Medan

Selebritas Gisella Anastasia atau Gisel (tengah) didampingi pengacaranya tiba di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/12/2020). Sebelumnya, polisi menetapkan PP dan MM sebagai tersangka penyebar video syur mirip Gisel. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Yusri juga menjelaskan bahwa adegan video syur yang dilakukan Gisel bersama MYD dilakukan pada tahun 2017  di sebuah hotel di Medan, Sumatera Utara.

"Dan terjadi sekitar tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan," jelasnya. 

Menurut pengakuannya saat diperiksa polisi, mantan istri Gading Marten mendokumentasikan adegan syur bersama MYD hanya untuk koleksi pribadi dan bukan untuk disebarluaskan. 

"Jawabannya untuk (koleksi) pribadi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dihubungi awak media, Selasa, 29 Desember kemarin. 


Dilakukan Pemeriksaan Digital Forensik

Artis Gisella Anastasia berpose saat mengunjungi Kantor KLY di Gondangdia, Jakarta, Jumat (14/9). Meski telah memiliki satu anak, Gisel tetap terlihat makin cantik dan ramping. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Guna menguatkan pihak kepolisian bahwa video itu diperankan oleh Gisel bersama seorang lelaki berinisial MYD, Polda Metro Jaya akan melakukan pemeriksaan digital forensik. Hal ini diungkap Yusri Yunus pada Selasa, 29 Desember 2020. 

"Kemudian sekarang ini hasil gelar perkara itu dilakukan kemarin menaikkan status saksi terhadap saudari GA dan saudara MYD sebagai tersangka," kata Yusri.

Selain itu, Yusri menjelaskan, keduanya juga telah mengakui bahwa video yang beredar itu diperankan oleh mereka. Kejadian itu dilakukan di salah satu hotel di Kota Medan, Sumatera Utara, pada 2017 silam.

"Saudari GA mengakui dikuatkan lagi dengan ahli forensik yang ada, ahli IT yang ada dan juga saudari GA dan juga saudara MYD mengakui bahwa memang itu yang ada di video seperti yang beredar di media sosial itu adalah dirinya sendiri dan terjadi sekitar tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan," jelas Yusri.


Kirim Video Mesumnya ke MYD

Gisella Anastasia. (Foto: Instagram @gisel_la)

Usai merekam menggunakan ponselnya, Gisel sempat mengirim video itu ke MYD, pemeran pria dalam video tersebut yang juga telah menjadi tersangka.

Namun, lanjut dia, MYD sempat menghapus video itu.

Yusri mengungkap motif Gisel membuat video itu hanya untuk pribadi. Namun, Gisel sudah mengirim video itu ke MYD. Oleh karena itu, dia masuk ke kategori "menyebarkan" dalam ayat 1 Pasal 4 UU Pornografi.

"Dia (Gisel) mengirim ke HP MYD, dia kirim ke AirDrop tapi konsumsi pribadi tapi dikasih ke lelaki itu kan," kata Yusri, Jakarta, Rabu (30/12/2020).

"Pengakuan dari si MYD juga Ini sempat masuk (video). Sekarang gini MYD bukan yg membuat tapi kan seharusnya kalau dia pada saat itu tahu ada video itu terus menghapus mungkin dia tidak akan kena pasal. Tapi kan dia menerima, disimpan, pengakuan dia seminggu kemudian dihapus," ucap Yusri.


Akan Dipanggil Kembali

Artis Gisella Anastasia atau Gisel (kiri) usai memenuhi panggilan polisi terkait kasus penyebaran video syur mirip dirinya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/11/2020). Gisel hadir untuk memberi keterangan terkait video yang ramai diperbincangkan oleh netizen. (Liputan6.com/ Herman Zakharia)

Untuk menindaklanjuti kasus ini, Kombes Yusri Yunus mengaku pihaknya berencana bakal kembali memanggil artis Gisella Anastasia dengan MDY ke kantor polisi guna melakukan pemeriksaan sebaagi tersangka.

"Apa tindak lanjut ke depan? Kita akan memanggil kembali saudari GA dan saudara MYD untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Yusri di Jakarta, Selasa, 29 Desember 2020.


Dijerat Pasal Berlapis

Gisella Anastasia. (Instagram/gisel_la)

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus juga menerangkan, kedua pelaku nantinya akan dijerat pasal berlapis tentang pornografi.

"Ini kita sangkakan Pasal 4 Ayat 1 Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 28 Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi," kata Yusri, Selasa kemarin. 

Adapun bunyi dari Pasal 4 Ayat 1 UU Pornografi tersebut adalah:

Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:

a. Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;

b. Kekerasan seksual;

c. Masturbasi atau onani;

d. Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;

e. Alat kelamin; atau

f. Pornografi anak

 

 

(Fifiyanti Abdurahman)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya