Menko Polhukam Ingatkan Aparat dan Pemda Tolak Aktivitas FPI

Pemerintah menegaskan, tidak ada lagi legalitas keberadaan untuk organisasi Front Pembela Islam (FPI).

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 30 Des 2020, 13:11 WIB
Menko Polhukam Mahfud Md (Foto:Liputan6/Putu Merta Surya Putra)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menegaskan, tidak ada lagi legalitas keberadaan untuk organisasi Front Pembela Islam (FPI). Untuk itu, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mewakili pemerintah mengingatkan kepada aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk meniadakan setiap aktivitas FPI.

"Kepada aparat-aparat, pemerintah pusat dan daerah, kalau ada sebuah organsisasi mengatasnamakan FPI itu dianggap tidak ada dan harus ditolak karena legal standingnya tidak ada. Terhitung hari ini," tutur Mahfud di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020).

Mahfud menyebut, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 82 PUU 11 Tahun 2013 tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan.

"Karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi biasa," jelas Mahfud Md.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


FPI Bubar Sebagai Ormas 21 Juni 2019

Mahfud melanjutkan, FPI sejak tanggal 21 Juni 2019 telah bubar sebagai ormas. Namun sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban, keamanan, dan bertentangan dengan hukum.

"Seperti tindak kekerasan, sweeping atau razia sepihak, provokasi, dan sebagainya," Mahfud menandaskan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya