Pemprov DKI Akan Sanksi Kendaraan yang Tidak Ikut atau Gagal Uji Emisi

Kata dia, hal tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

oleh Ika Defianti diperbarui 30 Des 2020, 14:22 WIB
Petugas melakukan uji emisi buang kepada kendaraan di Kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI kawasan Kramat Jati, Jakarta, Selasa (3/11/2020). Kegiatan bagi kendaraan roda empat berbahan bakar bensin dan solar tersebut untuk mendukung terealisasinya Jakarta Langit Biru. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Syaripudin menyatakan mobil ataupun sepeda motor akan dikenakan disinsentif bila tidak melakukan uji emisi dan/atau tidak lulus uji emisi gas buang.

Kata dia, hal tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

"Jika pemilik kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi menggunakan fasilitas parkir di DKI Jakarta, maka otomatis ke depannya akan dikenakan tarif parkir tertinggi yang berlaku saat membayar," kata Syaripudin dalam keterangan tertulis, Rabu (30/12/2020).

Selain itu, kata dia, pengguna juga akan dikenakan sanksi di jalan oleh Kepolisian dan Dinas Perhubungan. Penegakan tersebut mengacu pada Pasal 285 dan 286, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Yaitu ancaman denda maksimal Rp 250.000 untuk sepeda motor dan ancaman denda maksimal Rp 500.000 untuk mobil," ucapnya.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Berlaku 24 Januari 2021

Lanjut dia, penerapan sanksi sesuai Pergub tersebut akan mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2021 atau setelah enam bulan diundangkan.

"Bahwa Peraturan Gubernur ini mulai berlaku setelah enam bulan terhitung sejak tanggal diundangkan," jelas Syaripudin.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya