Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud Md, telah mengumumkan pembubaran maupun larangan kegiatan yang mengatasnamakan organisasi FPI (Front Pembela Islam).
"Kepada aparat pemerintah pusat dan daerah, kalau ada organisasi yang mengatasnamakan FPI itu harus ditolak, karena legal standing-nya tidak ada, terhitung hari ini," kata Mahfud di kantor Kemenkopolhukam.
Menyusul pengumuman tersebut, pembahasan mengenai pembubaran FPI pun ramai diperbincangkan di Twitter. Berdasarkan pantauan Tekno Liputan6.com, Rabu (30/12/2020), tagar FPI Terlarang menduduki Trending Topic Twitter di Indonesia.
Tagar ini banyak digunakan warganet yang mendukung keputusan pemerintah membubarkan FPI. Namun di sisi lain, ada pula warganet yang menentang keputusan ini dan menyerukan perubahan nama Front Pejuang Islam.
Baca Juga
Advertisement
Saat ini, tagar FPI_Front Pejuang Islam pun turut meramaikan Trending Topic Twitter di Indonesia. Untuk mengetahui seperti apa kicauan warganet mengenai topik ini, berikut ada beberapa tweet yang sudah dihimpun.
Putusan MK
Mahfud Md mengatakan, pelarangan aktivitas FPI ini sesuai dengan putusan MK Nomor 22 tanggal 23 Desember 2014.
"Sesuai keputusan MK No 22 tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan karena FPI tidak lagi memiliki legal standing, baik sebagai ormas maupun organisasi biasa," kata Mahfud dalam konpers daring, Rabu (30/12/2020).
Advertisement
Pemerintah Larang Penggunaan Atribut dan Larang Warga Ikut Kegiatan FPI
Selain itu, pemerintah resmi melarang seluruh kegiatan Front Pembela Islam atau FPI di Indonesia. Pelarangan itu membuat masyarakat tidak boleh menggunakan simbol atau atribut organisasi yang didirikan Muhammad Rizieq Shihab itu.
"Melarang dilakukannya kegiatan penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam dalam wilayah hukum NKRI," kata Wamenkum HAM, Edward Omar Hiariej, Rabu (30/12/2020).
Adapun larangan tersebut tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) Kementerian dan Lembaga berdasarkan ketentuan Perundang-undangan tertanggal 30 Desember 2020.
Surat tersebut ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menkum HAM Yasonna Laoly, Menkominfo Johny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Idham Azis, dan Kepala BNPT Boy Rafli Amar.
(Dam/Ysl)